1. Tidak ditangkap kecuali atas dasar bukti permulaan yang cukup dengan disertai bukti penangkapannya dan Anda diduga keras sebagai pelaku tindak pidana yang dituduhkan.
2. Secara umum setiap penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap anda dan barang-barang anda harus disertai; surat perintah, untuk melakukan hal tersebut atau Ketetapan Hakim. Dan bila terjadi salah tangkap, salah tahan, salah geledah maaupun salah sita dan apabila petugas yang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak disertai dengan surat-surat tersebut, jangan mau mengikuti keinginan petugas untuk ditangkap ataupun ditahan. Bila Anda tetap dipaksa, jangan melakukan perlawanan. Anda dapat melakukan protes secara tertulis yang ditujukan kepada atasan mereka, atau mengajukan gugatan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik melalui cara pra-peradilan.
3. Bila Anda ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili di muka sidang, wajib dianggap sebagai orang yang tidak bersalah (diperlakukan dengan manusiawi dan dihargai hak-haknya) sampai ada putusan Badan Peradilan yang menyatakan kesalahan Anda dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( asas praduga tak bersaalah ).
4. Sejak Anda mulai dalam penangkapan, penahanan, penuntutan ataupun diadili oleh Badan Peradilan, adalah hak Anda untuk diberi informasi dalam bahasa yang Anda mengerti , tentang :
- Peristiwa pidana yang dituduhkan atau dakwaan yang dibebankan pada Anda.
- Dasar Hukum tuduhan atau dakwaan kepada Anda.
- Hak-hak hukum yang Anda miliki.
- Didampingi oleh pembela satu atau lebih yang Anda pilih sendiri.
Informasi ini apabila tidak langsung diberikan oleh petugas, maka Anda harus meminta mereka agar menjelaskannya atau minta supaya dapat membaca terlebih dahulu hak-hak Anda dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
5. Setiap penangkapan dan penahanan memiliki batas waktu, keterangan ke tempat dimana Anda akan ditahan dan ada instansi yang bertanggung jawab atas penangkapan, penahanan, serta juga bertindak sebagai penjamin keamanan dan keselamatan Anda. Instansi tersebut adalah instansi mengeluarkan Surat Perintah penangkapan atau penahanan. Bila ada teman atau keluarga yang ingin mengetahui keadaan Anda, mereka dapat minta penjelasan kepada instansi yang mengeluarkan Surat Perintah penangkapan atau penahanan tersebut.
6. Setelah ditangkap atau ditahan, Anda berhak agar perkara atas diri Anda secepatnya diperiksa oleh Kepolisian, apabila telah selesai ditingkat Kepolisian, berkas perkara Anda harus segera diserahkankan kepada Kejaksaan, dan kejaksaan akan mengirimkan/melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri supaya diadakan siding yang terbuka untuk umum, jujur dan netral, kecuali perkara-perkara tertentu ( delik susila ) sidangnya harus tertutup untuk umum.
7. Untuk melakukan penangkapan dan penahanan petugas harus menunjukkan kepada Anda Surat Perintah Penangkapan atau Penahanan disertai dengan Surat Tugas, dan Anda harus diijinkan untuk membaca dan memahami surat-surat tersebut. Surat-surat tersebut tidak akan ditunjukkan oleh Kepolisian dalam hal Anda tertangkap tangan, yaitu :
- Tertangkap pada waktu melakukan tindak pidana.
- Tertangkap tidak berapa lama setelah tindak pidana selesai dilakukan dan Anda diduga keras sebagai pelakunya.
- Tertangakap sesaat setelah diserahkan oleh khalayak ramai bahwa Anda telah melakukan tindak pidana.
- Apabila Anda termasuk sebagai orang yang turut melakukan atau membantu terciptanya tindak pidana.
- Apabila Anda melarikan diri dari penjara atau dari tempat tahanan lainnya.
8. Selama Anda dalam penangkapan atau penahanan kepolisian Anda akan mengalami proses pemeriksaan / penyidikan, dan seluruh tindakan ini harus dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yaitu :
- Pemeriksaan yang dilakukan terhadap diri Anda.
- Penangkapan atas diri Anda.
- Penahanan atas diri Anda.
- Penggeledahan badan, pakaian dan rumah Anda.
- Pemasukan rumah.
- Penyitaan barang.
- Pemeriksaan surat-surat Anda.
- Pemeriksaan tempat kejadian.
- Dan pemeriksaan lainnya.
BAP yang diberikan dengan pribadi, keterangan, dan barang-barang, harus diketahui oleh Anda serta dibaca, dipahami, dan ditandatangani bila Anda setuju dengan isinya. Bila Anda tidak setuju dengan isinya, jangan ditandatangani dan nyatakan keberatan Anda menandatangani. Minta agar BAP diubah sesuai dengan pendapat Anda. Tetapi bila petugas mendesak Anda dengan ancaman kekerasan, patuhi saja dan Anda akan dapat menyatakan keberatan Anda ditingkat pemeriksaan pengadilan dengan mengemukakan alasannya.
9. Sejak mulai ditangkap, ditahan, atau berhubungan dengan pihak kepolisian/militer, Anda berhak didampingi oleh penasehat hukum untuk mendapatkan bantuan hukum. Anda atau keluarga Anda bisa menghubungi penasehat hukum yang dipilih sendiri baik satu atau lebih. Dalam pemeriksaan atas diri Anda di tingkat Kepolisian, Kejaksaan atau pemeriksaan di depan Pengadilan, Anda berhak :
- Untuk tidak menjawab ( tetap diam ) pada pertanyaan-pertanyaan yang menjebak / membahayakan kepentingan Anda.
- Memberikan keterangan secara bebas, tidak ditekan, disiksa atau ditakut-takuti atau ditipu.
- Tidak dipengaruhi secara licik dengan obat bius atau bahan kimia lain atau rayuan janji-janji yang dapat mengganggu kehendak bebas Anda.
- Memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi dan tidak dipaksa untuk membuat keterangan yang memberatkan Anda.
- Mengajukan saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan yang menguntungkan / meringankan diri Anda dan berhak minta permohonan itu juga dicantumkan dalam BAP.
10. Selama dalam penangkapan atau penahanan, Anda berhak menghubungi dan mendapat kunjungan setiap waktu dari :
- Dokter atau dokter pribadi apabila menderita sakit.
- Penasehat Hukum apabila memerlukan bantuan hukum.
- Rohaniawan, serta Anda pun berhak untuk dikunjungi sesuai jadual kunjungan oleh :
- Keluarga
- Teman-teman Anda
- Orang lain yang mempunyai kepentingan dengan diri Anda.
11. Dalam masa penahanan Anda dapat mengajukan keberatan penahanan dan atau memohon perubahan jenis penahanan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada instansi yang mengeluarkkan Surat Perintah Penahanan dengan atau tanpa jaminan berikut alasan-alasannya.
12. Dalam persidangan Anda berhak :
- Untuk didampingi oleh penasehat hukum .
- Diadili dalam persidangan yang terbuka untuk umum kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
- Meminta Jaksa untuk menjelaskan Surat Dakwaan apabila tidak dimengerti.
- Mengajukan sksi-saksi yang meringaankan ataupun yang menguntungkan Anda termasuk mengajukan saksi Ahli.
- Mencabut segala isi / keterangan yang ada dalam BAP atas dasar adanya tekanan, intimidasi atau terpaksa.
- Menolak keterangan saksi-saksi yang tidak sesuai dengan pendapat Anda, dengan menyatakan fakta yang benar kepada Hakim
- Membuat, membacakan Nota Pembelaan .
- Mengajukan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali atau Grasi demi kepentingan kebenaran hukum dan keadilan.
Hak-hak Anda dalam KUHAP yang Perlu Diketahui
E-mail Newsletter
Sign up now to receive updates from us.
Article Menu
Popular Posts
-
Hari pernikahan sudah tinggal menghitung hari. Undangan yang dipesan di percetakan sudah jadi. Tetapi kadang-kadang masih ada beberapa orang...
-
Sebuah tulisan dari Ibu Dhiana Puspitawati, SH. LLM. PhD yang saya ambil dari OMBAK- Badan Pers Mahasiswa blognya Fakultas Ilmu Administra...
-
Klaim kebudayaan Indonesia masih saja terus dilakukan oleh Malaysia. Beberapa waktu yang lalu misalnya, terjadi polemik yang cukup seru t...
0 comments: