12 Pulau Terluar Rentan Diambil Negara Asing

Mas Han     21.08     1


JAKARTA–MI: Sedikitnya 12 pulau terluar milik Indonesia sangat rentan diambilalih oleh negara asing di perbatasan. Bila tidak segara diantisipasi, tidak mustahil, status kepemilikan pulau tersebut bakal lepas dari tangan Indonesia.

“Ini sebetulnya masih rahasia. Tapi sejumlah negara tetangga di perbatasan tercium tengah melakukan upaya guna meraih pulau itu. Bahkan tim bentukan Perpres No 78/2005 (tentang ppulau terluar) pun telah merekomendasikan agar ke-12 pulau itu perlu mendapat perhatian khusus,” beber Sekertaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Siti Nurbaya Bakar, kemarin, di Jakarta.

Saat didesak, Siti menolak menjelaskan perihal upaya pengambilalihan pulau oleh negara lain itu. “Itu urusan Dephan. Tidak enak bila saya yang membeberkan,” elaknya.

Secara garis besar, bentuk ancaman bermacam-macam. Ada yang dalam bentuk pembalakan liar, seperti yang terjadi di Kalimantan Barat. Aparat tidak bisa berbuat banyak, lantaran pengusahan negara tetangga telah memberi ‘mahar’ pada sejumlah oknum petugas.

Lainnya seperti, pengambilan pasir yang diekspor guna perluasan negara tetangga. Bila ini didiamkan, niscaya garis batas pantai negara tetangga bakal makin menjorok masuk ke wilayah Indonesia.

Bahaya lain adalah klaim kepemilikan yang sudah lama secara terbuka diajukan negara tetangga. Contohnya Pulau Batik yang diakui sebagai milik Timor Leste.
Ke-12 pulau yang terancam itu menurut Siti adalah Pulau Rondo, Pulau Sekatung, Pulau Nipa, Pulau Berhala, Pulau Miangas, Pulaua Marapit, Pulaua Bross, Pulau Fanildo, Pulau Marore, Pulau Batik, dan Pulau Dana.

Pulau-pulau tersebut terhampar mulai dari wilayah Aceh, Jambi, Kepri, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua.
Tercatat ada 92 pulau terluar yang ada di wilayah Nusantara. Luas pulau rata-rata 0,02 hingga 200 kilometer persegi. Hanya 50% dari 92 pulau terluar tersebut berpenghuni.

Terdapat 10 negara yang berdekatan dengan pulau terluar Indonesia. Negara tetangga itu antara lain Australia, Malaysia, Singapura, India, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, dan Timor Leste.

Kendati semenjak kasus lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan kita telah banyak banyak berubah, namun posisi Indonesia terbilang masih rentan. “Kalau ada sengketa dengan menggunakan hukum international, kita bisa repot,” imbuh Siti.

Lantaran itu, ia mengusulkan dibentuk suatu badan khusus yang mengurusi penanganan pulau terpencil. Badan tersebut wajib memiliki kekuatan untuk mengoordinasikan sejumlah instansi bagi pengembangan potensi warga di pulau.

Pasalnya, sudah bukan rahasia lagi, bila kesejahteraan warga di pulau terluar tidak tergarap dengan apik oleh pemerintah. Ini adalah kelemahan paling mendasar Indonesia bila bertarung di sidang international.

Titik lemah lain adalah pihak Departemen Luar Negeri yang menjadi ujung tombak perundingan, sangat minim diberi pasokan informasi soal pemetaan wilayah yang baik, pengetahuan hukum interantional yang baik, dan lainya.

Sumber: Media Indonesia

Daftar pulau-pulau terluar indonesia yang lain berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 bisa dilihat di
Daftar pulau terluar Indonesia .


1 comments:

Hukum Laut atau Hukum Maritim?

Mas Han     18.40     2
Sebuah tulisan dari Ibu Dhiana Puspitawati, SH. LLM. PhD yang saya ambil dari OMBAK- Badan Pers Mahasiswa blognya Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Hang Tuah Surabaya.


Hukum Laut atau Hukum Maritim?
Oleh Dhiana Puspitawati, SH. LLM. PhD
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya



Perkembangan masalah kelautan belakangan ini sangat menggembirakan. Diawali gagasan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar untuk membentuk kaukus kelautan di tubuh DPR serta kesiagaan Marinir menjaga lima pulau terluar di perairan selatan Indonesia yang berbatasan dengan Timor Leste dan Australia. Setelah itu, optimisme KSAL untuk mengamankan Selat Malaka yang rawan akan terorisme dan perompakan serta usul Prof Dr Dimyati Hartono untuk membentuk peradilan maritim yang khusus menangani kasus maritim. Hal-hal tersebut merupakan bukti meningkatnya kepedulian terhadap ocean affairs. Tetapi, bila kita cermati, timbul kebingungan dalam memahami istilah laut dan maritim. Apalagi, jika disertai kata hukum sehingga menjadi hukum laut dan hukum maritim. Memang, kedua istilah itu jatuh dalam lingkup ocean affairs, tetapi mempunyai ruang lingkup yang berbeda.

Hukum Laut dan Hukum Maritim

"Most comprehensively viewed, the international law of the sea comprises two very different sets of principles. One set of principles, establishing certain basic, overriding community goals, prescribes for all states the widest possible access to, and the fullest enjoyment of, the shared use of the great common resource of the oceans. The other set of principles, commonly described
as jurisdictional, expresses certain implementing policies designed economically to serve the basic community goals of shared use by establishing a shared competence among states in a domain largely free from the exclusive public order of any particular state." (McDougal: 1960).

Lahirnya Konvensi Hukum Laut 1982, yang lebih dikenal dengan sebutan UNCLOS 1982, menandai suatu era baru dalam hukum laut internasional. Tetapi bila dicermati, walaupun UNCLOS 1982 mengatur hampir semua aspek kelautan, UNCLOS 1982 tidak mengatur the use of ocean as a means to transport people and their goods from place to place (marine transport).

Hal itu tidaklah aneh karena memang nyatanya marine transport did not belong dalam public domain sehinga berada di luar scope UNCLOS. Dari sinilah muncul hukum maritim yang lebih mengatur pada lalu lintas commercial ships atau marine transport, baik sebagai alat transportasi orang maupun pengangkut barang lewat laut. Karena itu, tidak dapat dimungkiri bahwa hukum maritim juga "berangkat" dari ocean affairs.

Hukum laut atau yang lebih dikenal dengan the law of the sea lebih mengarah kepada pengaturan-pengaturan publik yang bisa dikatakan lebih luas. Misalnya saja, masalah kedaulatan suatu negara akan wilayah lautnya serta pengaturan hak lintas kapal asing.

Suatu contoh kasus hukum laut adalah kasus Bawean 2003 tentang hak lintas Armada Angkatan Laut Amerika melalui ALKI Timur-Barat serta penentuan pulau-pulau terluar Indonesia untuk penarikan archipelagic baselines dan kasus-kasus pencemaran laut.

Sengketa yang timbul dari hukum laut lebih melibatkan negara sehingga penyelesaiannya lebih mengarah kepada dirumuskannya suatu bilateral atau multilateral agreement. UNCLOS jugamengenal law of the sea tribunal untuk penyelesaian sengketa hukum laut.

Sementara itu, hukum maritim atau yang biasa disebut maritime law mengatur akibat-akibat dari penggunaan laut sebagai alat transportasi, mencakup hal-hal seperti collisions, salvage, towage, pilotage, serta marine insurance.

Hal-hal semacam itu belum diatur khusus di Indonesia. Aturan tentang peran pandu (pilotage) dan marine insurance masih mengacu pada Kitab UU Hukum Dagang (KUHD). Dengan demikian, perlu juga dipikirkan kemungkinan perumusan suatu Indonesian Maritime Act.

Dengan demikian, hukum maritim lebih mengarah ke pengaturan-pengaturan private. Sengketa yang timbul dari hukum maritim inilah yang mungkin memerlukan suatu peradilan khusus di bidang maritim. Hanya, perlu diingat lagi bahwa sebenarnya kita sudah punya Dewan Maritim Indonesia.

Dewan Maritim Indonesia

Perlunya pendirian peradilan khusus yang menangani kasus maritim mungkin bisa disubstitusikan dengan "menggemukkan" fungsi Dewan Maritim Indonesia (DMI). Sebelum melangkah ke pembentukan lembaga lain kelautan, seperti kaukus kelautan atau peradilan kemaritiman, perlu dipertimbangkan efektivitas lembaga kelautan tersebut.

Saat ini, kewenangan DMI sesuai dengan pasal 1 Keppres No 77/1996 adalah mengoordinasikan kebijakan-kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan kelautan dan sama sekali tidak mencakup ruang lingkup hukum maritim sebagaimana diuraikan di atas. Dengan demikian, akan lebih tepat jika DMI disebut dengan Dewan Kelautan Indonesia.

Sangatlah disayangkan bahwa kewenangan DMI yang beranggota politisi, pemerintah, swasta, maupun NGO "hanya" terbatas pada koordinasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan kelautan. Dewan tersebut hanya bersifat sebagai consultative forum. Karena itu, dalam hal law enforcement, lembaga itu terkesan toothless.

Yang kita perlukan sebenarnya lembaga kelautan yang terpadu sekaligus punya kewenangan untuk menelurkan suatu kebijakan dan peraturan perundang-undangan di semua bidang kelautan yang juga mencakup bidang maritim serta sebagai forum penyelesaian sengketa. Dengan kata lain, lembaga yang ramping, tapi kaya fungsi dengan struktur mandiri. Lembaga tersebut bukan saja beranggota orang-orang yang peduli terhadap masalah kelautan, tetapi juga expertise-expertise dalam bidang hukum kelautan dan hukum kemaritiman yang diharapkan dapat merumuskan suatu integrated ocean policy.

Integrated Ocean Policy

Pengaturan kebijakan-kebijakan, baik di bidang kelautan maupun kemaritiman, saat ini masih bersifat sektoral dan tersebar di Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perhubungan, dan Departemen Perdagangan. Ditambah lagi, otonomi daerah di seluruh tingkat pemerintahan, baik pusat, provinsi, kota maupun kabupaten, punya andil dalam pengaturan pengelolaan kelautan.

Dengan demikian, batas-batas kewenangan antartingkat pemerintah tersebut menimbulkan suatu permasalahan. Hal itu dapat mengakibatkan tumpang tindihnya kebijakan dan peraturan yang berhubungan dengan kelautan dan kemaritiman. Di sinilah perlunya suatu integrated ocean policy yang berfungsi sebagai umbrella policy bagi ocean affairs.


Dhiana Puspitawati SH LLM, PhD Candidate bidang the Law of the Sea, T.C. Beirne School of Law, The University of Queensland, Australia. Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Hang-Tuah Surabaya

2 comments:

E-mail Newsletter

Sign up now to receive updates from us.

Article Menu

Popular Posts

Recent comments

© 2014 Mas Han. Designed by Bloggertheme9.
Proudly Powered by Blogger.