KRI Dewaruci (Morals, Ingenuity Courage and Loyalty)

Mas Han     18.43     4
Brief History of KRI Dewaruci

Built in 1952 by H.C. Stulcken & amp; Sohn Hamburg, West Germany, and Launched on January 24, 1953. The Ship was sailed to Indonesia by the Indonesian naval officers and Cadets.

Ever since, the ship has been utilized as training ship in the Indonesian Naval Academy based in Surabaya, for which she has cruised both inland waters and overseas.



About The Name


Most of Javanese Philosophies of life follow the Hindu epic, Ramayana and Mahabharata, former from India. The epic always render good and evil characteristics of people and considered as guidance of life. However, the Javanese have their own versions, which are some sort of sub stories of the epic, written according to their own value system. One of such is episode of Dewaruci, as performed in the shadow-puppet play. 

Dewaruci is the God of truth and courage. The play conveys a deep philosophy of the life, represented by a good character called Bima or Bratasena, the second of the five brother of Pandawa from Amerta Kingdom. Bima’s cousins from Astina Kingdom, the one hundred Kurawa’s brothers, representing the evil, are always jealous of the Pandawa who exceed them in all aspects. Both families, the Pandawa and Kurawa have one Guru ( the man who hold position as a spiritual advisor and teacher), the great priest Dorna. Since Dorna live in Astina, the Kurawa has stronger influence on him than the Pandawa and request him to give an imposible assignment to Bima to find “Tirta Amerta”, because Bima always strives for the best of all human beings.

Being obedient to his Guru, Bima start searching for the “Tirta Amerta”, the water of life. In his journey, when he is about to faint after fighting a gigantic dragon, he sees Dewaruci and tell him that he has been ordered by Guru to find “Tirta Amerta”.

He has to enter dewaruci’s body that is very small compared to his own. Finally, within the body of Dewaruci, Bima found the truth, which is Dewaruci himself. Dewaruci is, in fact, the transformation of Sang Hyang Wenang, the Supreme God.

In his strive for truth, Bima has to over came an enormous number of barriers, but because of his devotion and courage, he can achieve what he searches for.

By using the name Dewaruci, for the Indonesian Navy training ship, the crew and cadets would, wishfully, follow the noble character of Bima. 

Missions of KRI Dewaruci

KRI Dewaruci’s Overseas sailing has a mission of :
1. Avenue for sea training of theIndonesia Naval cadets.
2. An Ambassador of goodwill in tourism, culture and information about Indonesia.
3. International Relationship.



Ship Data


Type : Barquentine.


Sail : 16 Sails, area 1091 m2.


Foremast (35.25m).
1. Flying jib.
2. Outer jib.
3. Middle jib.
4. Inner jib.
5. Royal sail.
6. Top gallant sail.
7. Upper top sail.
8. Lower top sail.
9. Fore sail.


Mainmast (35.87m).
1. Main top gallant sail.
2. Main top mast stay sail.
3. Mai stay sail.
4. Main top sail.
5. Main sail.


Mizzenmast (32.50m).
1. Mizzen top sail.
2. Mizzen sail.


• Dimension Length : 58.30 meters.
• Propultion : One 986 HP Diesel Engine 4 blades propeler.
• Beam : 9.50 meters.
• Draft : 4.50 meters.
• Speed Engine : 10.5 knots.
• Weight : 847 tons.
• Under Sail : 9 knots.
• Crew 81 and sailors, in addition, she carries a total 75 cadets.

4 comments:

Negara Maritim, sebuah visi yang hilang

Mas Han     23.48     3


“Nenek moyangku seorang pelaut,

gemar mengarung luas samudera,
.........”

Bait lagu di atas menggambarkan bahwa nenek moyang Bangsa Indonesia adalah pelaut, hal itu seringkali dijadikan dasar logika yang menganggap bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang bervisi maritim. Memang kalau kita lihat berdasarkan tinjuan sejarah dari berbagai kerajaan di Nusantara pada masa lalu, Indonesia sebenarnya adalah negara yang berwatak maritim. Kejayaan maritim Nusantara terungkap dari peristiwa masa lalu. Salah satu kejayaan maritim Nusantara yang terkait dengan dunia global, adalah pada sektor perdagangan dan transportasi laut yang berkembang pesat saat itu. Hasil bumi Nusantara khususnya rempah-rempah yang demikian tinggi nilainya di pasaran dunia, telah merangsang saudagar manca negara melakukan perdagangan melalui lautan.
Pada saat yang sama lahirlah kerajaan-kerajaan Islam pantai sebagai bagian mata rantai dari perdagangan dunia dan hal itu ditandai dengan berakhirnya kerajaan Majapahit (abad ke 15). Kerajaan-kerajaan Islam pantai tersebut meletakkan kekuatannya pada perdagangan laut. Pelabuhan kerajaan-kerajaan maritim yang lebih terkenal dengan istilah Bandar yang berarti daerah wilayah perdagangan yang dipimpin oleh penguasa pelabuhan dengan gelar Syah Bandar, berkembang Bandar pelabuhan pada saat itu termaju adalah Pasai di Aceh, Banten, Demak, Cirebon, Tuban, Gresik, Makasar (Kerajaan Goa dan Tallo), Buton, Ternate , Tidore, Jaylolo dan Bacan yang kesemuanya merupakan kota-kota pelabuhan atau Bandar yang menjadi lintasan perdagangan rempah-rempah dari kepulauan Maluku menuju India melalui Selat Malaka dan kemudian menyebar ke Timur Tengah sampai Eropa.
Kerajaan-kerajaan di Nusantara mengalami masa-masa kejayaan sebelum munculnya kolonialisasi Eropa, dimana hubungan politik dan perdagangan kerajaan-kerajaan tersebut dibangun hanya sebatas pada lingkup Asia. Sebelumny,a pada masa kerajaan Osmania Turki hubungan tersebut bisa mencapai kawasan Eropa. Kerajaan Osmania Turki mempunyai hegemoni perdagangan rempah-rempah Indonesia di India dan Timur Tengah. Untuk masuk pasaran Eropa maka saudagar Turki menggunakan pelabuhan Venesia di Italia.
Namun, sejak kedatangan para kolonialis Eropa yang tujuan awalnya untuk berdagang telah merubah peta hubungan internasional dimana berbagai kerajaan Nusantara tersebut, secara politik-ekonomi hanya berposisi sebagai objek perdagangan. Akhirnya, eksistensi kerajaan-kerajaan Nusantara mengalami kemunduran pada masa kolonialisme Eropa. Pada masa kolonialisme Eropa, kerajaan-kerajaan di Nusantara juga mudah sekali di adu domba, disamping itu banyak pemerintahan kerajaan yang ‘bermain mata’ dengan melindungi kepentingan modal asing, sampai akhirnya terjadi gelombang besar masuknya investasi Barat di Indonesia pasca periode tanam paksa dan revolusi industri. Kolonialisasi Eropa di Indonesia telah menciptakan konflik yang berada diatas daratan dimana proses perjuangan kemerdekaan bangsa juga diletakkan pada ruang hidup dan ruang juang didaratan.
Kejayaan Kerajaan maritim Nusantara yang bervisi maritim lainnya yang harus kita ingat seperti telah tertulis dalam sejarah adalah kerajaan Sriwijaya. Sriwijaya adalah salah satu kerajaan besar Nusantara yang pernah besar dengan kekuasaannya yang mencapai hingga kawasan Asia Tenggara karena ketika itu mereka menganut visi maritim dalam mengembangkan negaranya. Demikian juga dengan Kerajaan majapahit dengan kisah Mahapatih Gajah Mada yang bisa menyatukan Nusantara. Tentunya dengan berbekal kekuatan laut yang sangat kuat.
Pembangunan maritim Indonesia sebenarnya merupakan pengulangan sejarah dari kejayaan martim Nusantara yang terhenti akibat visi pembangunan yang terlampau berpihak pada pembangunan kontinental. Namun demikian, watak kemaritiman tersebut saat ini bisa dikembalikan dan ditumbuhkan lagi, beberapa kalangan berkesimpulan agar dapat menjadi bangsa yang kuat dan disegani dimata internasional maka Indonesia harus kembali berwawasan maritim (maritime orientation) dan bukannya berorientasi daratan ( continental orientation). Tentu saja visi ini terkait langsung dengan kondisi geografis Indonesia di mana 75% wilayahnya berupa lautan atau 5,8 juta kilometer persegi, sedangkan daratannya sekitar 1,8 juta kilometer. Semenjak Deklarasi Djuanda, Pemerintah Indonesia terus memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara di dalam setiap perundingan bilateral, trilateral, dan multilateral dengan negara-negara di dunia ataupun di dalam setiap forum-forum internasional. Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya deklarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Indonesia yang merupakan Archipelago State adalah sebuah konsep negara kepulauan yang tidak dapat dipisahkan dari konsep kekuatan dilaut. Pemakaian dan pengendalian laut saat ini dan jauh sebelumnya merupakan faktor yang penting dalam pembangunan negara kepulauan. Untuk itu, dalam rangka mewujudkan negara maritim diperlukan landasan yang kuat yang didukung oleh beberapa komponen potensi-potensi maritim yang saling terkait satu sama lain, diantaranya Pelayaran Niaga, Perikanan, Industri Maritim/Perkapalan, Pengeboran Minyak Lepas Pantai, Pariwisata Bahari dan sebagai penunjang Angkatan Laut. Selain itu adanya industri maritim yang kuat dan mampu memproduksi kapal - kapal untuk memenuhi kebutuhan armada yang diperlukan untuk mendukung keenam unsur tersebut.

Pemimpin dan bangsa yang bervisi maritim
Untuk mewujudkan negara yang bervisi maritim, tentunya harus di mulai dari sosok pemimpin yang bervisi maritim, atau setidak-tidaknya yang paham akan visi maritim bangsa dan dunia maritim. Setelah itu yang perlu disepakati bersama adalah visi maritim bangsa Indonesia. Sebuah visi yang akan diterjemahkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat maupun Pemerintah Indonesia di bidang sosial, ekonomi, politik, budaya, juga keamanan dan pertahanan. Dalam level lokal, nasional,dan global. Para pemimpin bangsa harus bisa melaksanakan program-program yang sesuai denga visi maritim bangsa Indonesia. Jadi, pemimpin dalam hal ini Presiden harus bisa memperlihatkan ide-ide dalam tataran tujuan (goals) dan sasaran (objectives), harus bisa dan mampu menjalankan tujuan (goals) dan sasaran (objectives) tersebut. Di sinilah kabinet yang paham akan dunia maritim mutlak diperlukan. Semua sektor di Indonesia ini berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan maritim. Pemimpin boleh berganti-ganti, tetapi visi maritim bangsa harus tetap satu dan berkesinambungan. Demikian juga tak kalah pentingnya dukungan dari staff nya yang betul-betul mengerti akan dunia Kemaritiman Nasional dan Internasional.
Visi besar tentang negara maritim akan terwujud bila ada kekuatan politik besar yang mendorongnya, khususnya pemimpin nasional. Dan di dukung oleh kesamaan visi maritim bangsa yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa sesuai bidangnya masing-masing.

3 comments:

12 Pulau Terluar Rentan Diambil Negara Asing

Mas Han     21.08     1


JAKARTA–MI: Sedikitnya 12 pulau terluar milik Indonesia sangat rentan diambilalih oleh negara asing di perbatasan. Bila tidak segara diantisipasi, tidak mustahil, status kepemilikan pulau tersebut bakal lepas dari tangan Indonesia.

“Ini sebetulnya masih rahasia. Tapi sejumlah negara tetangga di perbatasan tercium tengah melakukan upaya guna meraih pulau itu. Bahkan tim bentukan Perpres No 78/2005 (tentang ppulau terluar) pun telah merekomendasikan agar ke-12 pulau itu perlu mendapat perhatian khusus,” beber Sekertaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Siti Nurbaya Bakar, kemarin, di Jakarta.

Saat didesak, Siti menolak menjelaskan perihal upaya pengambilalihan pulau oleh negara lain itu. “Itu urusan Dephan. Tidak enak bila saya yang membeberkan,” elaknya.

Secara garis besar, bentuk ancaman bermacam-macam. Ada yang dalam bentuk pembalakan liar, seperti yang terjadi di Kalimantan Barat. Aparat tidak bisa berbuat banyak, lantaran pengusahan negara tetangga telah memberi ‘mahar’ pada sejumlah oknum petugas.

Lainnya seperti, pengambilan pasir yang diekspor guna perluasan negara tetangga. Bila ini didiamkan, niscaya garis batas pantai negara tetangga bakal makin menjorok masuk ke wilayah Indonesia.

Bahaya lain adalah klaim kepemilikan yang sudah lama secara terbuka diajukan negara tetangga. Contohnya Pulau Batik yang diakui sebagai milik Timor Leste.
Ke-12 pulau yang terancam itu menurut Siti adalah Pulau Rondo, Pulau Sekatung, Pulau Nipa, Pulau Berhala, Pulau Miangas, Pulaua Marapit, Pulaua Bross, Pulau Fanildo, Pulau Marore, Pulau Batik, dan Pulau Dana.

Pulau-pulau tersebut terhampar mulai dari wilayah Aceh, Jambi, Kepri, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua.
Tercatat ada 92 pulau terluar yang ada di wilayah Nusantara. Luas pulau rata-rata 0,02 hingga 200 kilometer persegi. Hanya 50% dari 92 pulau terluar tersebut berpenghuni.

Terdapat 10 negara yang berdekatan dengan pulau terluar Indonesia. Negara tetangga itu antara lain Australia, Malaysia, Singapura, India, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, dan Timor Leste.

Kendati semenjak kasus lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan kita telah banyak banyak berubah, namun posisi Indonesia terbilang masih rentan. “Kalau ada sengketa dengan menggunakan hukum international, kita bisa repot,” imbuh Siti.

Lantaran itu, ia mengusulkan dibentuk suatu badan khusus yang mengurusi penanganan pulau terpencil. Badan tersebut wajib memiliki kekuatan untuk mengoordinasikan sejumlah instansi bagi pengembangan potensi warga di pulau.

Pasalnya, sudah bukan rahasia lagi, bila kesejahteraan warga di pulau terluar tidak tergarap dengan apik oleh pemerintah. Ini adalah kelemahan paling mendasar Indonesia bila bertarung di sidang international.

Titik lemah lain adalah pihak Departemen Luar Negeri yang menjadi ujung tombak perundingan, sangat minim diberi pasokan informasi soal pemetaan wilayah yang baik, pengetahuan hukum interantional yang baik, dan lainya.

Sumber: Media Indonesia

Daftar pulau-pulau terluar indonesia yang lain berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 bisa dilihat di
Daftar pulau terluar Indonesia .


1 comments:

Hukum Laut atau Hukum Maritim?

Mas Han     18.40     2
Sebuah tulisan dari Ibu Dhiana Puspitawati, SH. LLM. PhD yang saya ambil dari OMBAK- Badan Pers Mahasiswa blognya Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Hang Tuah Surabaya.


Hukum Laut atau Hukum Maritim?
Oleh Dhiana Puspitawati, SH. LLM. PhD
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya



Perkembangan masalah kelautan belakangan ini sangat menggembirakan. Diawali gagasan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar untuk membentuk kaukus kelautan di tubuh DPR serta kesiagaan Marinir menjaga lima pulau terluar di perairan selatan Indonesia yang berbatasan dengan Timor Leste dan Australia. Setelah itu, optimisme KSAL untuk mengamankan Selat Malaka yang rawan akan terorisme dan perompakan serta usul Prof Dr Dimyati Hartono untuk membentuk peradilan maritim yang khusus menangani kasus maritim. Hal-hal tersebut merupakan bukti meningkatnya kepedulian terhadap ocean affairs. Tetapi, bila kita cermati, timbul kebingungan dalam memahami istilah laut dan maritim. Apalagi, jika disertai kata hukum sehingga menjadi hukum laut dan hukum maritim. Memang, kedua istilah itu jatuh dalam lingkup ocean affairs, tetapi mempunyai ruang lingkup yang berbeda.

Hukum Laut dan Hukum Maritim

"Most comprehensively viewed, the international law of the sea comprises two very different sets of principles. One set of principles, establishing certain basic, overriding community goals, prescribes for all states the widest possible access to, and the fullest enjoyment of, the shared use of the great common resource of the oceans. The other set of principles, commonly described
as jurisdictional, expresses certain implementing policies designed economically to serve the basic community goals of shared use by establishing a shared competence among states in a domain largely free from the exclusive public order of any particular state." (McDougal: 1960).

Lahirnya Konvensi Hukum Laut 1982, yang lebih dikenal dengan sebutan UNCLOS 1982, menandai suatu era baru dalam hukum laut internasional. Tetapi bila dicermati, walaupun UNCLOS 1982 mengatur hampir semua aspek kelautan, UNCLOS 1982 tidak mengatur the use of ocean as a means to transport people and their goods from place to place (marine transport).

Hal itu tidaklah aneh karena memang nyatanya marine transport did not belong dalam public domain sehinga berada di luar scope UNCLOS. Dari sinilah muncul hukum maritim yang lebih mengatur pada lalu lintas commercial ships atau marine transport, baik sebagai alat transportasi orang maupun pengangkut barang lewat laut. Karena itu, tidak dapat dimungkiri bahwa hukum maritim juga "berangkat" dari ocean affairs.

Hukum laut atau yang lebih dikenal dengan the law of the sea lebih mengarah kepada pengaturan-pengaturan publik yang bisa dikatakan lebih luas. Misalnya saja, masalah kedaulatan suatu negara akan wilayah lautnya serta pengaturan hak lintas kapal asing.

Suatu contoh kasus hukum laut adalah kasus Bawean 2003 tentang hak lintas Armada Angkatan Laut Amerika melalui ALKI Timur-Barat serta penentuan pulau-pulau terluar Indonesia untuk penarikan archipelagic baselines dan kasus-kasus pencemaran laut.

Sengketa yang timbul dari hukum laut lebih melibatkan negara sehingga penyelesaiannya lebih mengarah kepada dirumuskannya suatu bilateral atau multilateral agreement. UNCLOS jugamengenal law of the sea tribunal untuk penyelesaian sengketa hukum laut.

Sementara itu, hukum maritim atau yang biasa disebut maritime law mengatur akibat-akibat dari penggunaan laut sebagai alat transportasi, mencakup hal-hal seperti collisions, salvage, towage, pilotage, serta marine insurance.

Hal-hal semacam itu belum diatur khusus di Indonesia. Aturan tentang peran pandu (pilotage) dan marine insurance masih mengacu pada Kitab UU Hukum Dagang (KUHD). Dengan demikian, perlu juga dipikirkan kemungkinan perumusan suatu Indonesian Maritime Act.

Dengan demikian, hukum maritim lebih mengarah ke pengaturan-pengaturan private. Sengketa yang timbul dari hukum maritim inilah yang mungkin memerlukan suatu peradilan khusus di bidang maritim. Hanya, perlu diingat lagi bahwa sebenarnya kita sudah punya Dewan Maritim Indonesia.

Dewan Maritim Indonesia

Perlunya pendirian peradilan khusus yang menangani kasus maritim mungkin bisa disubstitusikan dengan "menggemukkan" fungsi Dewan Maritim Indonesia (DMI). Sebelum melangkah ke pembentukan lembaga lain kelautan, seperti kaukus kelautan atau peradilan kemaritiman, perlu dipertimbangkan efektivitas lembaga kelautan tersebut.

Saat ini, kewenangan DMI sesuai dengan pasal 1 Keppres No 77/1996 adalah mengoordinasikan kebijakan-kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan kelautan dan sama sekali tidak mencakup ruang lingkup hukum maritim sebagaimana diuraikan di atas. Dengan demikian, akan lebih tepat jika DMI disebut dengan Dewan Kelautan Indonesia.

Sangatlah disayangkan bahwa kewenangan DMI yang beranggota politisi, pemerintah, swasta, maupun NGO "hanya" terbatas pada koordinasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan kelautan. Dewan tersebut hanya bersifat sebagai consultative forum. Karena itu, dalam hal law enforcement, lembaga itu terkesan toothless.

Yang kita perlukan sebenarnya lembaga kelautan yang terpadu sekaligus punya kewenangan untuk menelurkan suatu kebijakan dan peraturan perundang-undangan di semua bidang kelautan yang juga mencakup bidang maritim serta sebagai forum penyelesaian sengketa. Dengan kata lain, lembaga yang ramping, tapi kaya fungsi dengan struktur mandiri. Lembaga tersebut bukan saja beranggota orang-orang yang peduli terhadap masalah kelautan, tetapi juga expertise-expertise dalam bidang hukum kelautan dan hukum kemaritiman yang diharapkan dapat merumuskan suatu integrated ocean policy.

Integrated Ocean Policy

Pengaturan kebijakan-kebijakan, baik di bidang kelautan maupun kemaritiman, saat ini masih bersifat sektoral dan tersebar di Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perhubungan, dan Departemen Perdagangan. Ditambah lagi, otonomi daerah di seluruh tingkat pemerintahan, baik pusat, provinsi, kota maupun kabupaten, punya andil dalam pengaturan pengelolaan kelautan.

Dengan demikian, batas-batas kewenangan antartingkat pemerintah tersebut menimbulkan suatu permasalahan. Hal itu dapat mengakibatkan tumpang tindihnya kebijakan dan peraturan yang berhubungan dengan kelautan dan kemaritiman. Di sinilah perlunya suatu integrated ocean policy yang berfungsi sebagai umbrella policy bagi ocean affairs.


Dhiana Puspitawati SH LLM, PhD Candidate bidang the Law of the Sea, T.C. Beirne School of Law, The University of Queensland, Australia. Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Hang-Tuah Surabaya

2 comments:

Tari Pendet diklaim Malaysia (perspektif hukum)

Mas Han     13.38     2

Klaim kebudayaan Indonesia masih saja terus dilakukan oleh Malaysia. Beberapa waktu yang lalu misalnya, terjadi polemik yang cukup seru tentang kepemilikan yang sah produk kesenian Reog. Malaysia menyatakan bahwa tarian itu sejenis kesenian barongan. Tapi saya rasa tidak tepat karena ada karakter burung merak yang sangat jelas tidak terdapat pada barongan. Kesenian Reog lahir karena sebuah legenda yang muncul pada jaman kerajaan Majapahit. Lalu klaim mereka terhadap lagu Rasa Sayange yang sudah dijadikan theme song tahun kunjungan wisata mereka. Lagu ini berasal dari Maluku yang unsur budayanya jelas lebih dipengaruhi unsur budaya kawasan papua, bukan Melayu. Setelah lagu ‘rasa sayange’, batik, angklung, reog Ponorogo, bunga Raflesia, dan yang terbaru tarian sakral Bali, tari Pendet. Pola pengklaimannya pun dilakukan melalui momentum formal kenegaraan. Seperti melalui media promosi ‘Visit Malaysia Year’ yang diselipkan kebudayaan nasional Indonesia. Geram dan marah muncul dari masyarakat Indonesia menyikapi klaim kebudayaan yang dilakukan Malaysia. Berbagai aset budaya nasional dalam rentang waktu yang tak begitu lama, diklaim negara tetangga. 
Persoalan seperti klaim tari Pendet oleh Malaysia masih berpeluang terus terjadi dan tidak hanya dari Malaysia, namun negara lainnya di sekitar Indonesia. 
Saya menyarankan, agar pemerintah mendata ulang kekayaan budaya Nusantara dengan menerbitkan hak cipta. Menurut saya, kasus seperti klaim Tari Pendet dan kasus lain yang telah terjadi sebelumnya seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah dan menyadarkan pemerintah untuk cepat bertindak.
Persoalan klaim kebudayaan Indonesia oleh Malaysia ada baiknya telunjuk Indonesia tak hanya menuding pihak Malaysia semata. Tak salah jika melakukan introspeksi atas ketahanan dan kepedulian bangsa ini terhadap warisan nenek moyangnya. Perlunya kesadaran aspek hukum oleh masyarakat Indonesia terhadap perlindungan dan pelestarian produk budaya Indonesia juga harus ditingkatkan. Ketidaktahuan tentang adanya Hak Kekayaan Intelektual atas produk-produk makanan, budaya, kesenian dan lain-lain menjadikan budaya kita sebagian tidak terlindungi oleh hukum. Sehingga celah ini bisa dimasuki dan di manfaatkan oleh negara-negara lain untuk mengklaim budaya Indonesia. Melalui tulisan ini semoga bisa menambah khasanah pengetahuan pembaca tentang Hak Kekayaan Intelektual/HKI, sehingga bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari ataupun disampaikan ke orang lain dalam upaya untuk melindungi produk-produk budaya Indonesia dari klaim negara lain.

PENGERTIAN DAN REZIM HKI
Intellectual property right dipadankan menjadi Hak kekayaan intelektual dalam bahasa Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.03.PR.07 Tahun 2000 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam suratnya Nomor 24/M/PAN/1/2000, dapat disingkat dengan HKI atau dengan akronim HaKI.
Rezim/jenis HKI dalam perspektif hukum Indonesia terdiri dari:
1. Hak Cipta dan hak terkait dengan Hak Cipta (Copy right dan Neiughbouring right), termasuk pengetahuan tradisional (traditional knowledge) bidang budaya, seperti folklor dapat berbentuk ekspresi cerita rakyat, musik, tarian, nyanyian;
2. Hak milik industri (Industrial property right), yang terdiri dari:
a. Paten (patent), termasuk pengetahuan tradisional (traditional knowledge) bidang teknis medis, industri, pertanian, dan bidang lainnya yang berkaitan.
b. Desain Industri (industrial design), termasuk pengetahuan tradisional (traditional knowledge) bidang desain, kerajinan tangan, dan simbol-simbol.
c. Merek (Barang dan Jasa) (trade mark) termasuk indikasi geografis (Geographycal Indication), indikasi asal (indications of origin) atau indikasi sumber (indication of source) dan penamaan asal (appellations of origin);
d. Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
e. Desain tata letak sirkuit terpada (layout design of integrated circuit )
f. Rahasia Dagang (trade secret);
g. Varietas tanaman;
Disamping rezim HKI di atas masih terdapat juga rezim HKI Tradisional,yang terdiri dari:
a. Sumber Daya Genetik (Genetic Resources)
Sumber daya hayati merupakan identitas budaya bagi komunitas adat, dimana proses kepunahan sumber daya hayati berarti kepunahan kebudayaan komunitas adat. Pemanfaatannya, untuk pangan, papan, dan sandang dan kelestarian sumber daya hayati erat kaitannya dengan kearifan tradisional yang dimiliki oleh komunitas. Sehingga pemanfaatan dan perlindungan sumber daya hayati harus berangkat dari nilai-nilai budaya ataupun ekspresi budaya yang menjadi bagian dari kehidupan keseharian mereka.
b. Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowledge)
Pengertian pengetahuan tradisional, menurut Agus Sardjono, merupakan pengetahuan yang dimiliki atau dikuasai dan digunakan oleh satu komunitas, masyarakat, atau suku bangsa tertentu yang bersifat turun temurun dan terus berkembang sesuai dengan perubahan lingkungan.
Dalam pada itu, pengetahuan tradisional, menurut Henry Soelistio Budi, adalah pengetahuan yang status dan kedudukannya ataupun penggunaannya merupakan bagian dari tradisi budaya masyarakat.Sementara itu, interpretasi dari pengetahuan tradisional, menurut Prabudda Ganguli, menggabungkan inovasi dan banyaknya pengetahuan yang secara terus menerus dikembangkan, diperoleh, digunakan, dijalankan, ditransmisikan, dan diteruskan oleh komunitas melalui generasi yang ditopang oleh ekologi mereka, lingkungan, pola hidup, tingkah laku, masyarakat, dan kebudayaan.
Pengetahuan tradisional bersifat dinamis, dalam arti diciptakan dan dibuat dalam menjawab setiap tantangan sosial dan tantangan alam yang berkaitan dengan ikwal pertanian, makanan, lingkungan dan kesehatan termasuk obat-obat yang berhubungan dengan obat penyembuhan, pengetahuan yang berhubungan dengan keanekaragaman hayati, ekspresi folklor dalam bentuk musik, tarian, lagu, desain-desain kerajinan tangan, cerita, karya-karya seni, elemen-elemen bahasa seperti nama-nama, indikasi geografis dan simbol-simbol serta properti kebudayaan yang dapat dipindah-pindahkan. Sedangkan hal-hal yang tidak diahasilkan dari kegiatan intelektual di bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra atau seni, seperti sisa-sisa peninggalan manusia (fosil), bahasa umumnya, dan warisan budaya dalam arti luas (cultural heritage). Contoh sederhana dari pengetahuan tradisional di Indonesia misalnya pranoto mongso (pengetahuan yang mengajarkan bagaimana membaca musim), teknik atau cara bercocok tanam, terapi pengobatan, perawatan tubuh, dan teknik memproses kain batik ataupun pewarnaan kain dengan bahan dari tumbuhan (untuk sekedar membedakan dengan wenter, dan naptol).
Adapun ruang lingkup pengetahuan tradisional dalam sistem hukum HKI Indonesia, dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. bidang budaya, seperti folklore dapat berbentuk ekspresi cerita rakyat, musik, tarian, nyanyian, yang lebih banyak berkaitan dengan hak cipta;
2. bidang teknis medis, industri, pertanian, dan bidang lainnya yang berkaitan dengan paten;
3. bidang desain, kerajinan tangan, dan simbol-simbol yang berkaitan dengan desain industri, serta;
4. Indikasi geografis, dan indikasi asal serta penamaan asal yang berkaitan dengan merek.
c. Ekspresi Kebudayaan Tradisional (Folklor)
RPP mengenai "Hak Cipta atas Folklor yang Dipegang oleh Negara", adalah jabaran lebih khusus mengenai pengaturan folkor dalam Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Dalam draft Peraturan Pemerintah tersebut yang disebut sebagai folklor dipilah ke dalam:
(1) ekspresi verbal dan non-verbal dalam bentuk cerita rakyat, puisi rakyat, teka-teki, pepatah, peribahasa, pidato adat, ekspresi verbal dan non-verbal lainnya;
(2) ekspresi lagu atau musik dengan atau tanpa lirik; 
(3) ekspresi dalam bentuk gerak seperti tarian tradisional, permainan, dan upacara adat;
(4) karya kesenian dalam bentuk gambar, lukisan, ukiran, patung, keramik, terakota, mosaik, kerajinan kayu, kerajinan perak, kerajinan perhiasan, kerajinan anyam-anyaman, kerajinan sulam-sulaman, kerajinan tekstil, karpet, kostum adat, instrumen musik, dan karya arsitektur, kolase dan karya-karya lainnya yang berkaitan dengan folklor.
Di bawah UU Hak Cipta tersebut dirancang suatu Peraturan Pemerintah (PP) tentang "Hak Cipta atas Folklor yang Dipegang oleh Negara". Dalam hal itu yang dimaksud dengan "folklor" adalah segala ungkapan budaya yang dimiliki secara bersama oleh suatu komuniti atau masyarakat tradisional. Termasuk ke dalamnya adalah karya-karya kerajinan tangan. Dalam RPP tersebut dimasukkan pokok mengenai perlindungan terhadap pemanfaatan oleh orang asing, di mana pihak pemanfaat itu harus lebih dahulu mendapat izin dari instansi pemerintah yang diberi kewenangan untuk itu, serta apabila perbanyakan dilakukan untuk tujuan komersial, harus ada "keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi" dari karya folklor tersebut.
Seni dan budaya tidaklah statis, melainkan dinamis dan secara kontinu terus dimanfaatkan oleh masyarakat hingga kini dengan perubahan dan peningkatan. Misalnya adalah motif batik. Dalam kebudayaan Jawa telah mentradisi berupa sejumlah motif dasar, misalnya yang disebut truntum, semèn, kawung, parang, dll. Demikian juga dalam kain tenun seperti songket (Sumatera), lurik (Jawa), dll. Demikian juga dalam bidang kuliner, dikenal makanan “Coto Makassar” (Makasar), “Empe-empe” (Palembang), “Gudeg” (Yogyakarta), dll.

UPAYA PERLINDUNGAN HKI
Dalam undang-undang HKI yang telah ada, undang-undang yang secara ekspilisit mupun tidak langsung menyebutkan mengenai traditional knowldege, yaitu: 
Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undangt-Undang Nomor 7 Tahun 1987) 
Dalam Pasal 10, dan Pasal 11 (1), disebutkan sebagai berikut:
Pasal 10 
(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan pra sejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya. 
(2) a. Hasil Kebudayaan Rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya dipelihara dan dilindungi oleh Negara; 
b. Negara memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut pada ayat (2)a terhadap luar negeri. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11 
(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya : 
a. buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan; 
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
d. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara; 
e. drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
f. karya pertunjukan;
g. karya siaran;
h. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
i. arsitektur;
j. peta;
k. seni batik;
l. fotografi;
m. sinematografi;
n.terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Selain dengan Undang-Undang Hak Cipta di atas, upaya pemerintah yang telah dilakukan pemerintah antara lain:
1. Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi international di bidang hak cipta, yaitu :
a. Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No.18 Tahun 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO pada tanggal 5 Juni 1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 5 September 1997;
b. WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan Kepres No. 19 Tahun 1997. Kini, pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan peratifikasian WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT) 1996.
2. BPPT pada awal 2005 telah mendaftarkan Program Legasi Nasional ke DPR agar Pengetahuan Tradisional dapat dibuat undang-undangnya. Kemudian ada juga desakan dari negara berkembang untuk memasukkan Genetic Resources Traditional Knowledge and Folklore (GRTKF) ke dalam ketentuan anggota WIPO yang berlaku secara internasional lewat international treaty.
3. Dalam forum internasional, wacana perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi kebudayaan dibicarakan dalam pertemuan antar Pemerintah negara-negara anggota WIPO (WIPO Intergovernmental Committee on Intellectual Properly Rights and Genetic Resources, Traditionaol Knowledge and Folklore/IGC-GRTKF).
4. Membuat aturan hukum yang dapat dipahami dengan mudah oleh warga masyarakat karena sesuai dengan sistem nilai, pandangan, sikap, dan perilaku warga masyarakatnya, serta mampu memberikan peluang kepada mereka untuk ikut berpartisipasi mewujudkan idea pemanfaatan warisan budaya sebagai alternatif sumber ekonomi yang baru.
5. Indonesia memimpin pertemuan Komite Antar Pemerintah mengenai perlindungan HKI di Swiss.
6. Karena berangkat dari konsep individualistik, maka saat ini, hak cipta tidak bisa diregistrasi atau didaftarkan atas nama sebuah komunitas atau daerah regional, tapi harus secara perseorangan atau atas dasar sebuah entitas bisnis. Memang belakangan ini Indonesia dan beberapa Negara lain, seperti Brasil, Canada, India, Argentina, dll berusaha untuk menggolkan UU Folklore (Hak Cipta atas nama Nenek Moyang atau regional) dengan menggelar Gerakan Access for Knowledge (A2K Movement). Gerakan A2K ini prihatin dengan regulasi-regulasi hak cipta yang mempengaruhi akses-akses seimbang akan pengetahuan yang sangat diperlukan oleh sebuah masyarakat, demi kelangsungan hidup dan peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Selain itu, gerakan A2K ini sangat mendukung kreatifitas dan inspirasi-inspirasi yang dihasilkan oleh komunitas-komunitas. Gerakan A2K mencoba melindungi sumber-sumber dari penciptaan dan managemen pengetahuan atau kekayaan budaya sebuah peradaban. Sayangnya, di Indonesia sendiri yang merupakan salah satu negara terkaya di dunia dalam hal keanekaragaman seni & budaya, UU Folklore belum-belum juga disahkan oleh DPR RI.
7. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata akan menyusun kebijakan perlindungan kepemilikan Hak kekayaan Intelektual (HKI) pengetahuan teknologi tradisional yang masih banyak dimiliki oleh suku bangsa di Indonesia.
8. Di samping itu, untuk memperkuat komitmen yang ada, pada tahun 2003 diterbitkan surat edaran Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang intinya meminta kepada daerah untuk melakukan inventarisasi teknologi tradisional yang ada di masing-masing daerah.
9. Data yang diperoleh melalui deskripsi-deskripsi tersebut nantinya secara bertahap akan dimasukkan ke dalam data base untuk memudahkan kepemilikan suatu karya dan produk pengetahuan teknologi tradisional masuk dalam perlindungan HKI.

WIPO dan Manfaatnya 
WIPO Adalah Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia atau disebut juga World Intellectual Property Organization (WIPO) (bahasa Perancis : Organisation mondiale de la propriété intellectuelle atau OMPI) adalah merupakan salah satu badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. WIPO dibentuk pada tahun 1967 dengan tujuan "untuk mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia." 
WIPO saat ini beranggotakan 184 negara, serta menyelenggarakan 23 perjanjian internasional, dengan kantor pusatnya di Jenewa, Swiss. Vatikan dan hampir seluruh negara anggota PBB merupakan anggota WIPO. Negara-negara yang tidak menjadi anggota WIPO ini adalah Kiribati, Kepulauan Marshall, Federasi Mikronesia, Nauru, Palau, Palestina, Republik Demokrasi Arab Sahrawi, Kepulauan Solomon , Taiwan, Timor Leste, Tuvalu, dan Vanuatu.
Pendahulu WIPO bernama BIRPI (Perancis : Bureaux Internationaux Réunis pour la Protection de la Propriété Intellectuelle, yang didirikan tahun 1893 untuk mengawasi Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri.
WIPO secara resmi dibentuk oleh Konvensi Pembentukan Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia (ditandatangani di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 dan diperbaiki pada tanggal 28 September 1979). Berdasarkan pasal 3 dari konvensi ini, WIPO berupaya untuk "melakukan promosi atas perlindungan dari hak atas kekayaan intelektual (HKI) ke seluruh penjuru dunia." Pada tahun 1974 WIPO menjadi perwakilan khusus PBB untuk keperluan tersebut.
Tidak seperti cabang-cabang lain dari PBB, WIPO memiliki sumber dana sendiri yang cukup besar, di luar kontribusi dari negara-negara anggotanya. Pada tahun 2006, di atas 90% dari pemasukannya yang berkisar 500 juta CHF diperkirakan berasal dari pendapatan berbentuk imbal jasa yang diperoleh International Bureau (IB) dari aplikasi HAKI dan sistem registrasi yang mengatur Traktat Kerjasama Paten, Sistem Madrid untuk merek dan Sistem Den Haag untuk Hak atas Desain Industri.
Batik, Tari Pendet dan lain-lain merupakan salah satu kasus nyata bagaimana kekayaan asli kita yang sudah ratusan tahun dipelihara tiba-tiba diklaim sebagai hasil karya Malaysia. Malaysia adalah negeri yang sebenarnya tidak kreatif tapi pintar mengelola SDM-nya. Sedangkan kita sebaliknya.
Paten itu meyangkut penemuan teknologi baru. Adapun batik bukan teknologi baru. Maka batik tidak bisa dipatenkan. Kalau seseorang menciptakan motif batik, dan dia ingin karyanya tidak dibajak orang lain, maka yang bisa dilakukan adalah mendaftarkan Hak Cipta-nya ke Haki, bukan mematenkan karyanya. Jadi hanya satu motif itu yang tidak boleh ditiru/dibajak orang lain. 
Selama ini telah terjadi salah faham soal batik. Yang sebenarnya terjadi adalah, ada satu perusahaan di Malaysia. Perusahaan ini mendapat order untuk membuat motif tertentu sesuai pesanan klien. Klien ingin motif yang dibuat adalah motif batik. Maka dibuatlah motif batik ini. Nah, supaya motif ini tidak dibajak perusahaan lain, sang pembuat mendaftarkan hak cipta-nya ke World Intellectual Property Rights Organization (WIPO). Jadi hanya motif tertentu itu saja yang didaftarkan, bukan dipatenkan. 
Motif batik jumlahnya bisa jutaan motif. Mungkin 99% diciptakan oleh orang Indonesia. Malaysia tidak bisa mematenkan design, kalau teknologinya bisa dipatenkan misalnya orang menemukan teknologi... cetak batik dalam sedetik... yang seperti itu baru bisa untuk dipatenkan.
Indonesia selaku anggota World Intelectual Property Organization(WIPO) yang telah memilkik UU HKI sudah tentu perlu bersikap cerdas dan cerdik dalam memanfaatkan keanggotaan di WIPO ini bagi semaksimalnya kepentingan nasional bangsa dan negara Indonesia.
Jangan sampai keanggotaan Indonesia di WIPO ini malah menyebabkan kerugian besar dalam bidang perekonomian dan perdagangan Internasional, serta memberikan kesengsaraan bagi masyarakat Indonesia pada umumnya. Misalnya, banyaknya Kepemilikan Intelektual Bangsa Indonesia berupa hasil karya seni dan budaya asli Indonesia malah terlepas dari tangan kita, menjadi milik bangsa dan negara asing. Sepertli lagu-lagu karya asli bangsa Indonesia, pola desain batik,tarian, ukiran, tenunan, kerajinan tangan, dll, tanpa kita sadari, terlepas dari tangan bangsa Indonesia. 
Produk budaya tradisional kita, terutama yang telah menjadi public domain, memerlukan pengakuan internasional dan perlindungan secara global. Untuk itu perlu pemahaman yang tepat dan upaya terpadu untuk memperjuangkannya.
Pemerintah perlu segera membuat kebijakan tentang perlindungan Pengetahuan Tradisional. Sejauh ini secara eksplisit masalah Pengetahuan Tradisional hanya terkait pada UU Otonomi Daerah No. 22 Tahun 1999 pasal 10, UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 pasal 10 dan Regulatory Instrument article 23.2 : The Government shall protect the traditional knowledge folklore, as well as biological and non biological diversity in Indonesia. Hal ini sangat lemah untuk melindungi masyarakat sebagai sumber pengetahuan tradisional, sehingga diperlukan produk legal tersendiri. Sementara itu, banyak negara sudah memiliki UU Pengetahuan Tradisional dan badan khusus yang menangani perlindungan pengetahuan tradisional.

2 comments:

Konflik Kewenangan Dalam Penegakan Hukum Perikanan

Mas Han     06.30     1

Dalam pasal 73 Undang-undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa terdapat 3 (tiga) instansi yang berwenang dalam penegakan hukum perikanan, yaitu instansi Departemen Kelautan Dan Perikanan (DKP), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), serta kepolisian negara RI (POLRI). Ketiga instansi tersebut sama-sama berwenang untuk menangani perkara yang sama, artinya sama-sama bisa melakukan penyidikan, pemberkasan BAP serta menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum tanpa ada keterpaduan sistem dalam pelaksanaannya. Sehingga dalam kenyataan di lapangan seringkali terjadi konflik kewenangan dalam penegakan hukum perikanan. Konflik kewenangan ini bisa bersifat negatif tetapi bisa juga konflik kewenangan yang bersifat positif (sama-sama berwenang). Konflik kewenangan yang terjadi sangatlah tidak menguntungkan dan harus segera di carikan jalan keluarnya secara hukum.
Dalam dunia hukum kita mengenal ada tiga sumber kewenangan, yaitu Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat. Dikaitkan dengan ini maka kewenangan penegakan hukum perikanan oleh ketiga instansi penegakan hukum perikanan tersebut yang bersumberkan pada UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, maka kewenangan tersebut merupakan kewenangan Atribusi. Secara hukum ketiga instansi penegak hukum perikanan tersebut sama-sama berwenang untuk membuat aturan hukum yang bersifat regulasi dalam menjalankan kewenangannya untuk menegakkan hukum perikanan. Pembentukan aturan hukum regulasi tersebut harus berdasarkan UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karena perlu kita sadari bahwa seluruh tindak pemerintahan di bidang penegakan hukumharus berdasarkan pada asas legalitas (berdasarkan pada aturan hukum yang jelas).
Penyelesaian konflik konflik kewenangan ini perlu dilakukan dengan pendekatan hukum. Perlu dibentuk suatu forum koordinasi seperti yang telah ditentukan dalam pasal 73 ayat (3) UU No.31 tahun 2004 tentan Perikanan. Meskipun pada kenyataannya telah dikeluarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER. 18/MEN/2005 tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan, belumlah dapat menyelesaikan konflik kewenangan dalam penegakan hukum perikanan. Dilihat dari kewenangan kelembagaan jelas Forum Koordinasi tidak mempunyai wewenang kelembagaan artinya apabila salah satu dari ketiga instansi penegak hukum perikanan tersebut tidak melakukan koordinasi maka tidak ada akibat hukumnya. Dan kenyataan yang ada di lapangan penegakan hukum perikanan dilakukan tanpa koordinasi dan berjalan sendiri-sendiri (sektoral) tanpa ada keterpaduan sistem. Hal ini dapat menimbulkan tindakan penyalahgunaan wewenang (membuka pintu Korupsi Kolusi dan Nepotisme) dan tindakan sewenang-wenang oleh ketiga instansi penegak hukum perikanan tersebut. Disamping itu juga tidak adanya lembaga pengawas yang mengontrol dan mengawasinya. Oleh karena itu perlu adanya lembaga pengawasan penegakan hukum perikanan serta perlu adanya keterpaduan sistem (Integrated System) dalam pelaksanaannya. Keterpaduan sistem itu misalnya dengan Online Integrated System. Contohnya apabila salah satu instansi penegak hukum perikanan tersebut melakukan penangkapan terhadap kapal yang melakukan illegal fishing, instansi lain juga bisa memonitor tindakan itu. Bahkan instansi Kejaksaan dan Pengadilan Perikanan juga bisa memantau. Sehingga otomatis juga akan terjadi suatu pengawasan terhadap ketiga instansi penegak hukum perikanan tersebut. Apabila dengan cara online integrated system ini belum bisa dilaksanakan, maka perlu kita pikirkan untuk membentuk suatu lembaga pengawasan independen yang dibentuk dengan Undang-undang dan laporan pertanggung jawabannya langsung ke DPR.
Untuk menyelesaikan konflik kewenangan dalam penegakan hukum Perikanan sekiranya perlu adanya revisi terhadap Undang-undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan dengan menambahkan pembagian kewenangan secara jelas serta dilengkapi dengan mekanisme kerja yang pasti dan memasukkan sistem penegakan hukum perikanan secara terpadu yang dilengkapi dengan lembaga pengawasan dalam penegakan hukum perikanan, untuk menghindari terjadi konflik kewenangan seperti yang terjadi sekarang ini.

1 comments:

Sail Bunaken 2009

Mas Han     06.33     0

The natural beauty and marine diversity of Bunaken Sea Park in North Sulawesi Utara have long been admired by marine lovers from all over the world, including divers, surfers, tourists through to marine biodiversity researchers!
Come and join in the international event Sail Bunaken 2009 for sharing new experience and exploring the marine beauty along with the marine lovers from all over the world in a spirit of adventure, graced by the marine paradise of Bunaken Sea.

Sail Bunaken 2009 is jointly organized by the Ministry of Marine and Fishery Affairs, Provincial Administration of North Sulawesi, Ministry of Culture and Tourism, and Navy Force of Indonesia, supported by the Directorate General of Immigration and other government institutions.

Sail Bunaken 2009 is the largest event of the year 2009 offers strategic business opportunities for various products and services.

Agenda :
1. Indonesian Fleet review
2. Yacht Rally
3. Bunaken Expo and Festival
4. Internasional Big Game Fishing ‘KASAL CUP’
5. Diving Competition and Festival
6. International Sea Food Festival
7. Bunaken Trans Equatouring Celebes 2009 With HDCI & IMBI
(Makassar-Manado)

The Largest and Integrated International Marine Event in 2009

Event's Title : Sail Bunaken 2009
Dates : August 12 - 20, 2009
Venue : Bitung and Manado City, North Sulawesi, Indonesia
Agenda :
-Expo & Show

-Carnical & Festival

-Seminar

-Tournaments

-Rally & Race

-Touring & Diving

-Fun & Games


International Seminar on Building a Comprehensive Maritime Security and Possible Benefit to the Effort to Minimize Illegal Fishing in the Region

Venue : Ritzy Hotel, Manado Indonesia
Date : Monday - Tuesday, August 17 - 18, 2009


Source : http://www.sailbunaken2009.com

0 comments:

Membuat Label Undangan Sendiri (dengan Tom & Jerry Label)

Mas Han     22.59     92
Hari pernikahan sudah tinggal menghitung hari. Undangan yang dipesan di percetakan sudah jadi. Tetapi kadang-kadang masih ada beberapa orang yang masih bingung bagaimana cara untuk membuat label undangan yang nantinya akan ditempel di amplop undangan. Dulu sih saya pernah lihat temen saya ngeprint label semacam itu dengan sebelumnya membuat templatenya dengan Ms word secara manual (dengan membuat beberapa text box kemudian disesuaikan dengan ukuran kertasnya). Saya pikir, masa tidak ada cara lain sih.

Akhirnya setelah saya coba-coba sendiri, dengan memakai software pengolah kata MS Word saya bisa membuat Label undangan sendiri.
Label yang saya gunakan adalah merk “Tom&Jerry”.

Dibawah ini saya sertakan ukuran Label pada Tom&Jerry.

label size

Berikut ini, saya tuliskan petunjuk step by step cara membuatnya:
1. Buka program MS Word.
2. Klik menu bar di: File>New
3. Klik Tools>Letters and Mailings>Envelopes and Labels
4.Beri tanda di “Radio Button” yang judulnya “Full page of the same label“

label1

5. Klik “Option“
6. Abis itu akan muncul dialog box alias kotak dialog yang judulnya “Label options“,

label2

7. Pilih di “Label Products” pilihan yang namanya “Other/Custom“
8. Lalu pilih “AE (3×5) – Address” di kolom Product Number
9. Terus turun ke bawah lagi, lihat sebuah tombol yang bernama “New Label“, klik tombol itu.
10. Akan muncul lagi kotak dialog seperti ini:

label3


11. Nah kasih nama labelnya terserah kalian, di tutorial ini kasih nama aja “Label” di kolom Label Name
12. Sekarang kita ambil contoh label yang akan kita gunakan adalah label Tom & Jerry nomer 103. Sekarang ambil selembar label dan sebuah mistar/penggaris. Ukurlah Side margin, horisontal pitch dan lain-lain sehingga hasilnya sama seperti gambar di bawah ini.

label4

13. Setelah itu klik OK
14. Lalu Klik “OK” lagi di dialog box Label Options.
15. Kemudian di dialog box Envelop and Labels (seperti di nomer 4) klik “New Documents“
16. Hasilnya akan seperti ini:

label5

17. Itu belum selesai, karena ukuran kertasnya belum sesuai dengan ukuran kertas kuningnya Tom & Jerry. Karena itu kita samakan ukurannya dengan, Klik menu File>Page setup. Kemudian ukur lagi dengan mistar ukuran lebar dan tinggi kertas kuningnya. Ukurannya adalah lebar 20,5cm, tinggi 16,5cm. Masukkan data tersebut ke ukuran kertasnya. Perhatikan baik2 ya, paper sizenya adalah “Custom” setelah itu baru masukkan angkanya. Setelah itu Klik OK

label6

18. Hasilnya, kita akan mempunyai ukuran yang pas dengan label Tom & Jerry no. 103. Tapi jangan lupa untuk menyimpan format ini ke dalam bentuk MS Word Template. Klik File>Save As>Document Template. Simpan.


label7

19. Selesai deh pekerjaan kita.
Lain kali saat kita membutuhkannya kita tinggal membuat dokumen baru dengan Template Label yang sudah kita buat. Mencari templatenya ada di gambar berikut ini.

label8

Nah, sudah berhasil dengan nomor 103, ingin membuat dengan seri lain? Ulangi saja langkah tadi, dan di langkah nomor 11 silahkan ukur sesuai dengan seri kertas Tom & Jerry yang kamu pakai. Di langkah terakhir, save sebagai Document Template dengan nama yang berbeda, misalnya Label103, Label121 dan sebagainya. Oh iya, file Documen Template MS Word, memiliki file extension *.dot.

Sebagai tambahan, template yang sudah kita buat bisa dicopy ke flashdisk atau ke CDROM atau diupload ke website pribadi kamu buat backup yang bisa dibawa atau diakses dimana2. Jadi kamu nggak perlu lagi mengulangi langkah2 ini setiap saat. Cukup buka file template itu aja. Yang biasanya dipakai untuk label stiker ukurannya: 103 dan 121.
Untuk download label template yang lain bisa langsung ke Tom & Jerry, klik aja:


http://www.tjlabels.com/download.html

Semoga berguna.



92 comments:

Inilah 10 Makanan Bermelamin Temuan YLKI

Mas Han     20.46     0
Penelitian sample dilakukan pada Desember 2008 di sejumlah retail modern.
Kandungan melamin dalam makanan harus terus diwaspadai. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melansir 10 makanan mengandung melamin, Rabu 4 Maret 2009.

Dalam rilisnya, Ketua YLKI, Husna Zahir mengatakan penelitian sample dilakukan pada Desember 2008 di sejumlah retail modern seperti supermaket dan toko di beberapa lokasi yaitu Pasar Baru, Cempaka Mas, Mangga Dua, dan Kelapa Gading. "Alasannya, karena lokasi itu merupakan pintu masuk barang impor baik legal maupun ilegal," kata Husna dalam rilisnya.

Penelitian, lanjut dia, bekerjasama dengan Laboratorium Departemen Kimia Fakultas MIPA, UI. Dari total sample 28 produk yang masuk laboratorium, 10 diantaranya terbukti mengandung melamin.

Berikut Ini 10 pangan tercemar melamin:

1. Kino Bear Coklat Crispy, registrasi MD 662211108168, produksi PT Kinosentraindustrindo, kawasan Niaga Selatan Blok B 15, Bandar Kemayoran. Mengandung melamin 97,28 ppm

2. Yake assorted Candies, tanpa nomor registrasi, produksi Fujian Yake Food, tak ada alamat importir, permen coklat panjang. Melamin: 56,54 ppm

3. F&N, suku kental manis, registrasi ML 505417006156, importir Ikad-Jakarta. Melamin: 45,09 ppm

4. Kembang gula Tirol Choco Mix, registrasi ML 237103407045, importir PT Indomaru Lestari, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, melamin: 17, 18 ppm

5. Dutchmill, yogurt drink natural, registrasi ML 406505001229, produksi Diary Plus Company Limited Nakom Sawan, Thailand. Importir PT Nirwana Lestari, Bantar Gebang, Bekasi. Melamin: 15, 98 ppm

6. Pura Low Fat UHT milk beverage, registrasi ML 40508002189, produksi Fonterra Brands New Zealand, importir PT Sukanda Jaya, Cibitung, Bekasi. Melamin: 11,70 ppm

7. Nestle Bear Brand sterilized low fat milk, produksi F&N Dairies Thailand. Melamin: 10, 88 ppm

8. Crown Lonx Biskuit rasa coklat, registrasi ML 8227118009109, improtir PT Koin Bumi, Jalan Senayan, Jakarta, produksi Crown Con Co. Melamin: 9,54 ppm

9. Fanfun sweet heart biscuit, tanpa nomor registrasi, tak ada alamat importir. Melamin: 3,17 ppm

10. Yake Assorted Candies, tanpa nomor registrasi, produksi Fujian Yake Food, jenis permen coklat lonjong agak lentur. Melamin: 1, 15 ppm

(http:www.metro.vivanews.com Kamis, 5 Maret 2009)

0 comments:

Bahayanya Jadi Perokok Pasif

Mas Han     20.59     0
PERNAHKAH ketika sedang naik bus kota sembari menikmati
keindahan kota, tiba-tiba seseorang di sebelah kita dengan seenaknya menyalakan rokok tanpa mempedulikan bahwa asapnya membuat sesama penumpang bus lain merasa sesak napas?
Para perokok sebaiknya berpikir lebih bijak lagi dalam merokok. Berdasarkan penelitian Agricultural and Food Chemistry yang diterbitkan American Chemical Society tahun 2008, zat kimia yang digunakan sebagai aroma pada rokok bila diisap sangat berbahaya bagi tubuh.Tentunya bisa berdampak buruk, tidak hanya bagi kondisi kesehatan perokok, tetapi juga pada kondisi kesehatan orang lain yang ada di sekitar perokok (pasif). Zat kimia yang disebut alkenylbenzenes itu mengandung racun. Riset dengan mengambil 8 sampel rokok tembakau dari berbagai merek itu, menggunakan metode baru, yaitu mendeteksi dan menganalisis asap rokok.

Sebelumnya, tidak ada satu metode yang bisa secara mudah dan tepat mengukur kandungan zat penyedap itu dalam sebatang rokok. Risiko kanker dan kerusakan saluran pernapasan muncul, bila secara terus-menerus, dalam waktu yang lama, menghirup zat alkenylbenzenes secara langsung ataupun tidak.

Memang, alkenylbenzenes itu aman bagi tubuh manusia. Di dalam tubuh, zat itu akan dinetralisir oleh hati. Namun, bila diisap (misalnya dengan menghirup asap rokok), zat langsung masuk saluran pernapasan dan menyebar ke seluruh tubuh manusia sebelum hati mampu menetralisirnya.

Berdasarkan riset The National Academy of Science pada semua jenis rokok, termasuk rokok filter, non-filter dan methol, terbukti alkenylbenzenes ditemukan dalam setiap jenis rokok. Selain alkenylbenzenes yang digunakan sebagai aroma pada rokok, pembakaran rokok adalah salah satu pembakaran tidak sempurna yang menghasilkan gas CO (karbon monoksida) yang terdapat dalam asap rokok.
Hal ini tentunya dapat membahayakan kesehatan perokok pasif yang secara tidak langsung ikut menghirup asap rokok tersebut. Apa yang terjadi saat CO memasuki tubuh kita? CO mulai menggantikan posisi
O2 di darah, sehingga sel-sel tubuh mulai kekurangan oksigen.

Normalnya, oksigen yang kita butuhkan dari udara yang kita hirp ialah 21 persen, dengan kadar nitrogen 78 persen. Sisanya 1 persen berupa gas-as lain. Gejala kekurangan oksigen di antaranya adalah kita mulai merasa sesak napas. Kemudian bisa diikuti pusing, bahkan pingsan. Jika keracunan CO, salah satu indikasinya, tubuh membiru.

Risiko kesehatan yang harus ditanggung perokok pasif lebih berbahaya dibandingkan perokok itu sendiri.

Di negara kita, banyak ditemukan pembagian antara Smoking Area dengan Non-Smoking Area pada beberapa fasilitas umum seperti pesawat terbang, terminal atau stasiun. Sselain itu, pada beberapa daerah seperti DKI Jakarta sudah mengeluarkan perda tentang larangan merokok di tempat umum.
Namun, demi menghargai orang lain yang tak merokok, Pemerintah perlu membuat peraturan yang jelas dalam bentuk Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang ketentuan larangan merokok di tempat umum.


(http://www.surya.co.id/2009/03/04/)

0 comments:

Hak-hak Anda dalam KUHAP yang Perlu Diketahui

Mas Han     04.50     0
1. Tidak ditangkap kecuali atas dasar bukti permulaan yang cukup dengan disertai bukti penangkapannya dan Anda diduga keras sebagai pelaku tindak pidana yang dituduhkan.
2. Secara umum setiap penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap anda dan barang-barang anda harus disertai; surat perintah, untuk melakukan hal tersebut atau Ketetapan Hakim. Dan bila terjadi salah tangkap, salah tahan, salah geledah maaupun salah sita dan apabila petugas yang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak disertai dengan surat-surat tersebut, jangan mau mengikuti keinginan petugas untuk ditangkap ataupun ditahan. Bila Anda tetap dipaksa, jangan melakukan perlawanan. Anda dapat melakukan protes secara tertulis yang ditujukan kepada atasan mereka, atau mengajukan gugatan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik melalui cara pra-peradilan.
3. Bila Anda ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili di muka sidang, wajib dianggap sebagai orang yang tidak bersalah (diperlakukan dengan manusiawi dan dihargai hak-haknya) sampai ada putusan Badan Peradilan yang menyatakan kesalahan Anda dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( asas praduga tak bersaalah ).
4. Sejak Anda mulai dalam penangkapan, penahanan, penuntutan ataupun diadili oleh Badan Peradilan, adalah hak Anda untuk diberi informasi dalam bahasa yang Anda mengerti , tentang :
- Peristiwa pidana yang dituduhkan atau dakwaan yang dibebankan pada Anda.
- Dasar Hukum tuduhan atau dakwaan kepada Anda.
- Hak-hak hukum yang Anda miliki.
- Didampingi oleh pembela satu atau lebih yang Anda pilih sendiri.
Informasi ini apabila tidak langsung diberikan oleh petugas, maka Anda harus meminta mereka agar menjelaskannya atau minta supaya dapat membaca terlebih dahulu hak-hak Anda dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
5. Setiap penangkapan dan penahanan memiliki batas waktu, keterangan ke tempat dimana Anda akan ditahan dan ada instansi yang bertanggung jawab atas penangkapan, penahanan, serta juga bertindak sebagai penjamin keamanan dan keselamatan Anda. Instansi tersebut adalah instansi mengeluarkan Surat Perintah penangkapan atau penahanan. Bila ada teman atau keluarga yang ingin mengetahui keadaan Anda, mereka dapat minta penjelasan kepada instansi yang mengeluarkan Surat Perintah penangkapan atau penahanan tersebut.
6. Setelah ditangkap atau ditahan, Anda berhak agar perkara atas diri Anda secepatnya diperiksa oleh Kepolisian, apabila telah selesai ditingkat Kepolisian, berkas perkara Anda harus segera diserahkankan kepada Kejaksaan, dan kejaksaan akan mengirimkan/melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri supaya diadakan siding yang terbuka untuk umum, jujur dan netral, kecuali perkara-perkara tertentu ( delik susila ) sidangnya harus tertutup untuk umum.
7. Untuk melakukan penangkapan dan penahanan petugas harus menunjukkan kepada Anda Surat Perintah Penangkapan atau Penahanan disertai dengan Surat Tugas, dan Anda harus diijinkan untuk membaca dan memahami surat-surat tersebut. Surat-surat tersebut tidak akan ditunjukkan oleh Kepolisian dalam hal Anda tertangkap tangan, yaitu :
- Tertangkap pada waktu melakukan tindak pidana.
- Tertangkap tidak berapa lama setelah tindak pidana selesai dilakukan dan Anda diduga keras sebagai pelakunya.
- Tertangakap sesaat setelah diserahkan oleh khalayak ramai bahwa Anda telah melakukan tindak pidana.
- Apabila Anda termasuk sebagai orang yang turut melakukan atau membantu terciptanya tindak pidana.
- Apabila Anda melarikan diri dari penjara atau dari tempat tahanan lainnya.
8. Selama Anda dalam penangkapan atau penahanan kepolisian Anda akan mengalami proses pemeriksaan / penyidikan, dan seluruh tindakan ini harus dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yaitu :
- Pemeriksaan yang dilakukan terhadap diri Anda.
- Penangkapan atas diri Anda.
- Penahanan atas diri Anda.
- Penggeledahan badan, pakaian dan rumah Anda.
- Pemasukan rumah.
- Penyitaan barang.
- Pemeriksaan surat-surat Anda.
- Pemeriksaan tempat kejadian.
- Dan pemeriksaan lainnya.
BAP yang diberikan dengan pribadi, keterangan, dan barang-barang, harus diketahui oleh Anda serta dibaca, dipahami, dan ditandatangani bila Anda setuju dengan isinya. Bila Anda tidak setuju dengan isinya, jangan ditandatangani dan nyatakan keberatan Anda menandatangani. Minta agar BAP diubah sesuai dengan pendapat Anda. Tetapi bila petugas mendesak Anda dengan ancaman kekerasan, patuhi saja dan Anda akan dapat menyatakan keberatan Anda ditingkat pemeriksaan pengadilan dengan mengemukakan alasannya.
9. Sejak mulai ditangkap, ditahan, atau berhubungan dengan pihak kepolisian/militer, Anda berhak didampingi oleh penasehat hukum untuk mendapatkan bantuan hukum. Anda atau keluarga Anda bisa menghubungi penasehat hukum yang dipilih sendiri baik satu atau lebih. Dalam pemeriksaan atas diri Anda di tingkat Kepolisian, Kejaksaan atau pemeriksaan di depan Pengadilan, Anda berhak :
- Untuk tidak menjawab ( tetap diam ) pada pertanyaan-pertanyaan yang menjebak / membahayakan kepentingan Anda.
- Memberikan keterangan secara bebas, tidak ditekan, disiksa atau ditakut-takuti atau ditipu.
- Tidak dipengaruhi secara licik dengan obat bius atau bahan kimia lain atau rayuan janji-janji yang dapat mengganggu kehendak bebas Anda.
- Memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi dan tidak dipaksa untuk membuat keterangan yang memberatkan Anda.
- Mengajukan saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan yang menguntungkan / meringankan diri Anda dan berhak minta permohonan itu juga dicantumkan dalam BAP.
10. Selama dalam penangkapan atau penahanan, Anda berhak menghubungi dan mendapat kunjungan setiap waktu dari :
- Dokter atau dokter pribadi apabila menderita sakit.
- Penasehat Hukum apabila memerlukan bantuan hukum.
- Rohaniawan, serta Anda pun berhak untuk dikunjungi sesuai jadual kunjungan oleh :
- Keluarga
- Teman-teman Anda
- Orang lain yang mempunyai kepentingan dengan diri Anda.
11. Dalam masa penahanan Anda dapat mengajukan keberatan penahanan dan atau memohon perubahan jenis penahanan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada instansi yang mengeluarkkan Surat Perintah Penahanan dengan atau tanpa jaminan berikut alasan-alasannya.
12. Dalam persidangan Anda berhak :
- Untuk didampingi oleh penasehat hukum .
- Diadili dalam persidangan yang terbuka untuk umum kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
- Meminta Jaksa untuk menjelaskan Surat Dakwaan apabila tidak dimengerti.
- Mengajukan sksi-saksi yang meringaankan ataupun yang menguntungkan Anda termasuk mengajukan saksi Ahli.
- Mencabut segala isi / keterangan yang ada dalam BAP atas dasar adanya tekanan, intimidasi atau terpaksa.
- Menolak keterangan saksi-saksi yang tidak sesuai dengan pendapat Anda, dengan menyatakan fakta yang benar kepada Hakim
- Membuat, membacakan Nota Pembelaan .
- Mengajukan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali atau Grasi demi kepentingan kebenaran hukum dan keadilan.

0 comments:

E-mail Newsletter

Sign up now to receive updates from us.

Article Menu

Popular Posts

Recent comments

© 2014 Mas Han. Designed by Bloggertheme9.
Proudly Powered by Blogger.