Inilah 10 Makanan Bermelamin Temuan YLKI

Mas Han     20.46     0
Penelitian sample dilakukan pada Desember 2008 di sejumlah retail modern.
Kandungan melamin dalam makanan harus terus diwaspadai. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melansir 10 makanan mengandung melamin, Rabu 4 Maret 2009.

Dalam rilisnya, Ketua YLKI, Husna Zahir mengatakan penelitian sample dilakukan pada Desember 2008 di sejumlah retail modern seperti supermaket dan toko di beberapa lokasi yaitu Pasar Baru, Cempaka Mas, Mangga Dua, dan Kelapa Gading. "Alasannya, karena lokasi itu merupakan pintu masuk barang impor baik legal maupun ilegal," kata Husna dalam rilisnya.

Penelitian, lanjut dia, bekerjasama dengan Laboratorium Departemen Kimia Fakultas MIPA, UI. Dari total sample 28 produk yang masuk laboratorium, 10 diantaranya terbukti mengandung melamin.

Berikut Ini 10 pangan tercemar melamin:

1. Kino Bear Coklat Crispy, registrasi MD 662211108168, produksi PT Kinosentraindustrindo, kawasan Niaga Selatan Blok B 15, Bandar Kemayoran. Mengandung melamin 97,28 ppm

2. Yake assorted Candies, tanpa nomor registrasi, produksi Fujian Yake Food, tak ada alamat importir, permen coklat panjang. Melamin: 56,54 ppm

3. F&N, suku kental manis, registrasi ML 505417006156, importir Ikad-Jakarta. Melamin: 45,09 ppm

4. Kembang gula Tirol Choco Mix, registrasi ML 237103407045, importir PT Indomaru Lestari, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, melamin: 17, 18 ppm

5. Dutchmill, yogurt drink natural, registrasi ML 406505001229, produksi Diary Plus Company Limited Nakom Sawan, Thailand. Importir PT Nirwana Lestari, Bantar Gebang, Bekasi. Melamin: 15, 98 ppm

6. Pura Low Fat UHT milk beverage, registrasi ML 40508002189, produksi Fonterra Brands New Zealand, importir PT Sukanda Jaya, Cibitung, Bekasi. Melamin: 11,70 ppm

7. Nestle Bear Brand sterilized low fat milk, produksi F&N Dairies Thailand. Melamin: 10, 88 ppm

8. Crown Lonx Biskuit rasa coklat, registrasi ML 8227118009109, improtir PT Koin Bumi, Jalan Senayan, Jakarta, produksi Crown Con Co. Melamin: 9,54 ppm

9. Fanfun sweet heart biscuit, tanpa nomor registrasi, tak ada alamat importir. Melamin: 3,17 ppm

10. Yake Assorted Candies, tanpa nomor registrasi, produksi Fujian Yake Food, jenis permen coklat lonjong agak lentur. Melamin: 1, 15 ppm

(http:www.metro.vivanews.com Kamis, 5 Maret 2009)

0 comments:

Bahayanya Jadi Perokok Pasif

Mas Han     20.59     0
PERNAHKAH ketika sedang naik bus kota sembari menikmati
keindahan kota, tiba-tiba seseorang di sebelah kita dengan seenaknya menyalakan rokok tanpa mempedulikan bahwa asapnya membuat sesama penumpang bus lain merasa sesak napas?
Para perokok sebaiknya berpikir lebih bijak lagi dalam merokok. Berdasarkan penelitian Agricultural and Food Chemistry yang diterbitkan American Chemical Society tahun 2008, zat kimia yang digunakan sebagai aroma pada rokok bila diisap sangat berbahaya bagi tubuh.Tentunya bisa berdampak buruk, tidak hanya bagi kondisi kesehatan perokok, tetapi juga pada kondisi kesehatan orang lain yang ada di sekitar perokok (pasif). Zat kimia yang disebut alkenylbenzenes itu mengandung racun. Riset dengan mengambil 8 sampel rokok tembakau dari berbagai merek itu, menggunakan metode baru, yaitu mendeteksi dan menganalisis asap rokok.

Sebelumnya, tidak ada satu metode yang bisa secara mudah dan tepat mengukur kandungan zat penyedap itu dalam sebatang rokok. Risiko kanker dan kerusakan saluran pernapasan muncul, bila secara terus-menerus, dalam waktu yang lama, menghirup zat alkenylbenzenes secara langsung ataupun tidak.

Memang, alkenylbenzenes itu aman bagi tubuh manusia. Di dalam tubuh, zat itu akan dinetralisir oleh hati. Namun, bila diisap (misalnya dengan menghirup asap rokok), zat langsung masuk saluran pernapasan dan menyebar ke seluruh tubuh manusia sebelum hati mampu menetralisirnya.

Berdasarkan riset The National Academy of Science pada semua jenis rokok, termasuk rokok filter, non-filter dan methol, terbukti alkenylbenzenes ditemukan dalam setiap jenis rokok. Selain alkenylbenzenes yang digunakan sebagai aroma pada rokok, pembakaran rokok adalah salah satu pembakaran tidak sempurna yang menghasilkan gas CO (karbon monoksida) yang terdapat dalam asap rokok.
Hal ini tentunya dapat membahayakan kesehatan perokok pasif yang secara tidak langsung ikut menghirup asap rokok tersebut. Apa yang terjadi saat CO memasuki tubuh kita? CO mulai menggantikan posisi
O2 di darah, sehingga sel-sel tubuh mulai kekurangan oksigen.

Normalnya, oksigen yang kita butuhkan dari udara yang kita hirp ialah 21 persen, dengan kadar nitrogen 78 persen. Sisanya 1 persen berupa gas-as lain. Gejala kekurangan oksigen di antaranya adalah kita mulai merasa sesak napas. Kemudian bisa diikuti pusing, bahkan pingsan. Jika keracunan CO, salah satu indikasinya, tubuh membiru.

Risiko kesehatan yang harus ditanggung perokok pasif lebih berbahaya dibandingkan perokok itu sendiri.

Di negara kita, banyak ditemukan pembagian antara Smoking Area dengan Non-Smoking Area pada beberapa fasilitas umum seperti pesawat terbang, terminal atau stasiun. Sselain itu, pada beberapa daerah seperti DKI Jakarta sudah mengeluarkan perda tentang larangan merokok di tempat umum.
Namun, demi menghargai orang lain yang tak merokok, Pemerintah perlu membuat peraturan yang jelas dalam bentuk Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang ketentuan larangan merokok di tempat umum.


(http://www.surya.co.id/2009/03/04/)

0 comments:

Hak-hak Anda dalam KUHAP yang Perlu Diketahui

Mas Han     04.50     0
1. Tidak ditangkap kecuali atas dasar bukti permulaan yang cukup dengan disertai bukti penangkapannya dan Anda diduga keras sebagai pelaku tindak pidana yang dituduhkan.
2. Secara umum setiap penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap anda dan barang-barang anda harus disertai; surat perintah, untuk melakukan hal tersebut atau Ketetapan Hakim. Dan bila terjadi salah tangkap, salah tahan, salah geledah maaupun salah sita dan apabila petugas yang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak disertai dengan surat-surat tersebut, jangan mau mengikuti keinginan petugas untuk ditangkap ataupun ditahan. Bila Anda tetap dipaksa, jangan melakukan perlawanan. Anda dapat melakukan protes secara tertulis yang ditujukan kepada atasan mereka, atau mengajukan gugatan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik melalui cara pra-peradilan.
3. Bila Anda ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili di muka sidang, wajib dianggap sebagai orang yang tidak bersalah (diperlakukan dengan manusiawi dan dihargai hak-haknya) sampai ada putusan Badan Peradilan yang menyatakan kesalahan Anda dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( asas praduga tak bersaalah ).
4. Sejak Anda mulai dalam penangkapan, penahanan, penuntutan ataupun diadili oleh Badan Peradilan, adalah hak Anda untuk diberi informasi dalam bahasa yang Anda mengerti , tentang :
- Peristiwa pidana yang dituduhkan atau dakwaan yang dibebankan pada Anda.
- Dasar Hukum tuduhan atau dakwaan kepada Anda.
- Hak-hak hukum yang Anda miliki.
- Didampingi oleh pembela satu atau lebih yang Anda pilih sendiri.
Informasi ini apabila tidak langsung diberikan oleh petugas, maka Anda harus meminta mereka agar menjelaskannya atau minta supaya dapat membaca terlebih dahulu hak-hak Anda dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
5. Setiap penangkapan dan penahanan memiliki batas waktu, keterangan ke tempat dimana Anda akan ditahan dan ada instansi yang bertanggung jawab atas penangkapan, penahanan, serta juga bertindak sebagai penjamin keamanan dan keselamatan Anda. Instansi tersebut adalah instansi mengeluarkan Surat Perintah penangkapan atau penahanan. Bila ada teman atau keluarga yang ingin mengetahui keadaan Anda, mereka dapat minta penjelasan kepada instansi yang mengeluarkan Surat Perintah penangkapan atau penahanan tersebut.
6. Setelah ditangkap atau ditahan, Anda berhak agar perkara atas diri Anda secepatnya diperiksa oleh Kepolisian, apabila telah selesai ditingkat Kepolisian, berkas perkara Anda harus segera diserahkankan kepada Kejaksaan, dan kejaksaan akan mengirimkan/melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri supaya diadakan siding yang terbuka untuk umum, jujur dan netral, kecuali perkara-perkara tertentu ( delik susila ) sidangnya harus tertutup untuk umum.
7. Untuk melakukan penangkapan dan penahanan petugas harus menunjukkan kepada Anda Surat Perintah Penangkapan atau Penahanan disertai dengan Surat Tugas, dan Anda harus diijinkan untuk membaca dan memahami surat-surat tersebut. Surat-surat tersebut tidak akan ditunjukkan oleh Kepolisian dalam hal Anda tertangkap tangan, yaitu :
- Tertangkap pada waktu melakukan tindak pidana.
- Tertangkap tidak berapa lama setelah tindak pidana selesai dilakukan dan Anda diduga keras sebagai pelakunya.
- Tertangakap sesaat setelah diserahkan oleh khalayak ramai bahwa Anda telah melakukan tindak pidana.
- Apabila Anda termasuk sebagai orang yang turut melakukan atau membantu terciptanya tindak pidana.
- Apabila Anda melarikan diri dari penjara atau dari tempat tahanan lainnya.
8. Selama Anda dalam penangkapan atau penahanan kepolisian Anda akan mengalami proses pemeriksaan / penyidikan, dan seluruh tindakan ini harus dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yaitu :
- Pemeriksaan yang dilakukan terhadap diri Anda.
- Penangkapan atas diri Anda.
- Penahanan atas diri Anda.
- Penggeledahan badan, pakaian dan rumah Anda.
- Pemasukan rumah.
- Penyitaan barang.
- Pemeriksaan surat-surat Anda.
- Pemeriksaan tempat kejadian.
- Dan pemeriksaan lainnya.
BAP yang diberikan dengan pribadi, keterangan, dan barang-barang, harus diketahui oleh Anda serta dibaca, dipahami, dan ditandatangani bila Anda setuju dengan isinya. Bila Anda tidak setuju dengan isinya, jangan ditandatangani dan nyatakan keberatan Anda menandatangani. Minta agar BAP diubah sesuai dengan pendapat Anda. Tetapi bila petugas mendesak Anda dengan ancaman kekerasan, patuhi saja dan Anda akan dapat menyatakan keberatan Anda ditingkat pemeriksaan pengadilan dengan mengemukakan alasannya.
9. Sejak mulai ditangkap, ditahan, atau berhubungan dengan pihak kepolisian/militer, Anda berhak didampingi oleh penasehat hukum untuk mendapatkan bantuan hukum. Anda atau keluarga Anda bisa menghubungi penasehat hukum yang dipilih sendiri baik satu atau lebih. Dalam pemeriksaan atas diri Anda di tingkat Kepolisian, Kejaksaan atau pemeriksaan di depan Pengadilan, Anda berhak :
- Untuk tidak menjawab ( tetap diam ) pada pertanyaan-pertanyaan yang menjebak / membahayakan kepentingan Anda.
- Memberikan keterangan secara bebas, tidak ditekan, disiksa atau ditakut-takuti atau ditipu.
- Tidak dipengaruhi secara licik dengan obat bius atau bahan kimia lain atau rayuan janji-janji yang dapat mengganggu kehendak bebas Anda.
- Memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi dan tidak dipaksa untuk membuat keterangan yang memberatkan Anda.
- Mengajukan saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan yang menguntungkan / meringankan diri Anda dan berhak minta permohonan itu juga dicantumkan dalam BAP.
10. Selama dalam penangkapan atau penahanan, Anda berhak menghubungi dan mendapat kunjungan setiap waktu dari :
- Dokter atau dokter pribadi apabila menderita sakit.
- Penasehat Hukum apabila memerlukan bantuan hukum.
- Rohaniawan, serta Anda pun berhak untuk dikunjungi sesuai jadual kunjungan oleh :
- Keluarga
- Teman-teman Anda
- Orang lain yang mempunyai kepentingan dengan diri Anda.
11. Dalam masa penahanan Anda dapat mengajukan keberatan penahanan dan atau memohon perubahan jenis penahanan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada instansi yang mengeluarkkan Surat Perintah Penahanan dengan atau tanpa jaminan berikut alasan-alasannya.
12. Dalam persidangan Anda berhak :
- Untuk didampingi oleh penasehat hukum .
- Diadili dalam persidangan yang terbuka untuk umum kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
- Meminta Jaksa untuk menjelaskan Surat Dakwaan apabila tidak dimengerti.
- Mengajukan sksi-saksi yang meringaankan ataupun yang menguntungkan Anda termasuk mengajukan saksi Ahli.
- Mencabut segala isi / keterangan yang ada dalam BAP atas dasar adanya tekanan, intimidasi atau terpaksa.
- Menolak keterangan saksi-saksi yang tidak sesuai dengan pendapat Anda, dengan menyatakan fakta yang benar kepada Hakim
- Membuat, membacakan Nota Pembelaan .
- Mengajukan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali atau Grasi demi kepentingan kebenaran hukum dan keadilan.

0 comments:

E-mail Newsletter

Sign up now to receive updates from us.

Article Menu

Popular Posts

Recent comments

© 2014 Mas Han. Designed by Bloggertheme9.
Proudly Powered by Blogger.