JAKARTA–MI: Sedikitnya 12 pulau terluar milik Indonesia sangat rentan diambilalih oleh negara asing di perbatasan. Bila tidak segara diantisipasi, tidak mustahil, status kepemilikan pulau tersebut bakal lepas dari tangan Indonesia.
“Ini sebetulnya masih rahasia. Tapi sejumlah negara tetangga di perbatasan tercium tengah melakukan upaya guna meraih pulau itu. Bahkan tim bentukan Perpres No 78/2005 (tentang ppulau terluar) pun telah merekomendasikan agar ke-12 pulau itu perlu mendapat perhatian khusus,” beber Sekertaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Siti Nurbaya Bakar, kemarin, di Jakarta.
Saat didesak, Siti menolak menjelaskan perihal upaya pengambilalihan pulau oleh negara lain itu. “Itu urusan Dephan. Tidak enak bila saya yang membeberkan,” elaknya.
Secara garis besar, bentuk ancaman bermacam-macam. Ada yang dalam bentuk pembalakan liar, seperti yang terjadi di Kalimantan Barat. Aparat tidak bisa berbuat banyak, lantaran pengusahan negara tetangga telah memberi ‘mahar’ pada sejumlah oknum petugas.
Lainnya seperti, pengambilan pasir yang diekspor guna perluasan negara tetangga. Bila ini didiamkan, niscaya garis batas pantai negara tetangga bakal makin menjorok masuk ke wilayah Indonesia.
Bahaya lain adalah klaim kepemilikan yang sudah lama secara terbuka diajukan negara tetangga. Contohnya Pulau Batik yang diakui sebagai milik Timor Leste.
Ke-12 pulau yang terancam itu menurut Siti adalah Pulau Rondo, Pulau Sekatung, Pulau Nipa, Pulau Berhala, Pulau Miangas, Pulaua Marapit, Pulaua Bross, Pulau Fanildo, Pulau Marore, Pulau Batik, dan Pulau Dana.
Pulau-pulau tersebut terhampar mulai dari wilayah Aceh, Jambi, Kepri, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua.
Tercatat ada 92 pulau terluar yang ada di wilayah Nusantara. Luas pulau rata-rata 0,02 hingga 200 kilometer persegi. Hanya 50% dari 92 pulau terluar tersebut berpenghuni.
Terdapat 10 negara yang berdekatan dengan pulau terluar Indonesia. Negara tetangga itu antara lain Australia, Malaysia, Singapura, India, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, dan Timor Leste.
Kendati semenjak kasus lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan kita telah banyak banyak berubah, namun posisi Indonesia terbilang masih rentan. “Kalau ada sengketa dengan menggunakan hukum international, kita bisa repot,” imbuh Siti.
Lantaran itu, ia mengusulkan dibentuk suatu badan khusus yang mengurusi penanganan pulau terpencil. Badan tersebut wajib memiliki kekuatan untuk mengoordinasikan sejumlah instansi bagi pengembangan potensi warga di pulau.
Pasalnya, sudah bukan rahasia lagi, bila kesejahteraan warga di pulau terluar tidak tergarap dengan apik oleh pemerintah. Ini adalah kelemahan paling mendasar Indonesia bila bertarung di sidang international.
Titik lemah lain adalah pihak Departemen Luar Negeri yang menjadi ujung tombak perundingan, sangat minim diberi pasokan informasi soal pemetaan wilayah yang baik, pengetahuan hukum interantional yang baik, dan lainya.
Sumber: Media Indonesia
Daftar pulau-pulau terluar indonesia yang lain berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 bisa dilihat di
Daftar pulau terluar Indonesia .
1 comments: