Konflik Kewenangan Dalam Penegakan Hukum Perikanan

Mas Han     06.30     1

Dalam pasal 73 Undang-undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa terdapat 3 (tiga) instansi yang berwenang dalam penegakan hukum perikanan, yaitu instansi Departemen Kelautan Dan Perikanan (DKP), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), serta kepolisian negara RI (POLRI). Ketiga instansi tersebut sama-sama berwenang untuk menangani perkara yang sama, artinya sama-sama bisa melakukan penyidikan, pemberkasan BAP serta menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum tanpa ada keterpaduan sistem dalam pelaksanaannya. Sehingga dalam kenyataan di lapangan seringkali terjadi konflik kewenangan dalam penegakan hukum perikanan. Konflik kewenangan ini bisa bersifat negatif tetapi bisa juga konflik kewenangan yang bersifat positif (sama-sama berwenang). Konflik kewenangan yang terjadi sangatlah tidak menguntungkan dan harus segera di carikan jalan keluarnya secara hukum.
Dalam dunia hukum kita mengenal ada tiga sumber kewenangan, yaitu Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat. Dikaitkan dengan ini maka kewenangan penegakan hukum perikanan oleh ketiga instansi penegakan hukum perikanan tersebut yang bersumberkan pada UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, maka kewenangan tersebut merupakan kewenangan Atribusi. Secara hukum ketiga instansi penegak hukum perikanan tersebut sama-sama berwenang untuk membuat aturan hukum yang bersifat regulasi dalam menjalankan kewenangannya untuk menegakkan hukum perikanan. Pembentukan aturan hukum regulasi tersebut harus berdasarkan UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karena perlu kita sadari bahwa seluruh tindak pemerintahan di bidang penegakan hukumharus berdasarkan pada asas legalitas (berdasarkan pada aturan hukum yang jelas).
Penyelesaian konflik konflik kewenangan ini perlu dilakukan dengan pendekatan hukum. Perlu dibentuk suatu forum koordinasi seperti yang telah ditentukan dalam pasal 73 ayat (3) UU No.31 tahun 2004 tentan Perikanan. Meskipun pada kenyataannya telah dikeluarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER. 18/MEN/2005 tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan, belumlah dapat menyelesaikan konflik kewenangan dalam penegakan hukum perikanan. Dilihat dari kewenangan kelembagaan jelas Forum Koordinasi tidak mempunyai wewenang kelembagaan artinya apabila salah satu dari ketiga instansi penegak hukum perikanan tersebut tidak melakukan koordinasi maka tidak ada akibat hukumnya. Dan kenyataan yang ada di lapangan penegakan hukum perikanan dilakukan tanpa koordinasi dan berjalan sendiri-sendiri (sektoral) tanpa ada keterpaduan sistem. Hal ini dapat menimbulkan tindakan penyalahgunaan wewenang (membuka pintu Korupsi Kolusi dan Nepotisme) dan tindakan sewenang-wenang oleh ketiga instansi penegak hukum perikanan tersebut. Disamping itu juga tidak adanya lembaga pengawas yang mengontrol dan mengawasinya. Oleh karena itu perlu adanya lembaga pengawasan penegakan hukum perikanan serta perlu adanya keterpaduan sistem (Integrated System) dalam pelaksanaannya. Keterpaduan sistem itu misalnya dengan Online Integrated System. Contohnya apabila salah satu instansi penegak hukum perikanan tersebut melakukan penangkapan terhadap kapal yang melakukan illegal fishing, instansi lain juga bisa memonitor tindakan itu. Bahkan instansi Kejaksaan dan Pengadilan Perikanan juga bisa memantau. Sehingga otomatis juga akan terjadi suatu pengawasan terhadap ketiga instansi penegak hukum perikanan tersebut. Apabila dengan cara online integrated system ini belum bisa dilaksanakan, maka perlu kita pikirkan untuk membentuk suatu lembaga pengawasan independen yang dibentuk dengan Undang-undang dan laporan pertanggung jawabannya langsung ke DPR.
Untuk menyelesaikan konflik kewenangan dalam penegakan hukum Perikanan sekiranya perlu adanya revisi terhadap Undang-undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan dengan menambahkan pembagian kewenangan secara jelas serta dilengkapi dengan mekanisme kerja yang pasti dan memasukkan sistem penegakan hukum perikanan secara terpadu yang dilengkapi dengan lembaga pengawasan dalam penegakan hukum perikanan, untuk menghindari terjadi konflik kewenangan seperti yang terjadi sekarang ini.

Sail Bunaken 2009

Mas Han     06.33     0

The natural beauty and marine diversity of Bunaken Sea Park in North Sulawesi Utara have long been admired by marine lovers from all over the world, including divers, surfers, tourists through to marine biodiversity researchers!
Come and join in the international event Sail Bunaken 2009 for sharing new experience and exploring the marine beauty along with the marine lovers from all over the world in a spirit of adventure, graced by the marine paradise of Bunaken Sea.

Sail Bunaken 2009 is jointly organized by the Ministry of Marine and Fishery Affairs, Provincial Administration of North Sulawesi, Ministry of Culture and Tourism, and Navy Force of Indonesia, supported by the Directorate General of Immigration and other government institutions.

Sail Bunaken 2009 is the largest event of the year 2009 offers strategic business opportunities for various products and services.

Agenda :
1. Indonesian Fleet review
2. Yacht Rally
3. Bunaken Expo and Festival
4. Internasional Big Game Fishing ‘KASAL CUP’
5. Diving Competition and Festival
6. International Sea Food Festival
7. Bunaken Trans Equatouring Celebes 2009 With HDCI & IMBI
(Makassar-Manado)

The Largest and Integrated International Marine Event in 2009

Event's Title : Sail Bunaken 2009
Dates : August 12 - 20, 2009
Venue : Bitung and Manado City, North Sulawesi, Indonesia
Agenda :
-Expo & Show

-Carnical & Festival

-Seminar

-Tournaments

-Rally & Race

-Touring & Diving

-Fun & Games


International Seminar on Building a Comprehensive Maritime Security and Possible Benefit to the Effort to Minimize Illegal Fishing in the Region

Venue : Ritzy Hotel, Manado Indonesia
Date : Monday - Tuesday, August 17 - 18, 2009


Source : http://www.sailbunaken2009.com

Membuat Label Undangan Sendiri (dengan Tom & Jerry Label)

Mas Han     22.59     92
Hari pernikahan sudah tinggal menghitung hari. Undangan yang dipesan di percetakan sudah jadi. Tetapi kadang-kadang masih ada beberapa orang yang masih bingung bagaimana cara untuk membuat label undangan yang nantinya akan ditempel di amplop undangan. Dulu sih saya pernah lihat temen saya ngeprint label semacam itu dengan sebelumnya membuat templatenya dengan Ms word secara manual (dengan membuat beberapa text box kemudian disesuaikan dengan ukuran kertasnya). Saya pikir, masa tidak ada cara lain sih.

Akhirnya setelah saya coba-coba sendiri, dengan memakai software pengolah kata MS Word saya bisa membuat Label undangan sendiri.
Label yang saya gunakan adalah merk “Tom&Jerry”.

Dibawah ini saya sertakan ukuran Label pada Tom&Jerry.

label size

Berikut ini, saya tuliskan petunjuk step by step cara membuatnya:
1. Buka program MS Word.
2. Klik menu bar di: File>New
3. Klik Tools>Letters and Mailings>Envelopes and Labels
4.Beri tanda di “Radio Button” yang judulnya “Full page of the same label“

label1

5. Klik “Option“
6. Abis itu akan muncul dialog box alias kotak dialog yang judulnya “Label options“,

label2

7. Pilih di “Label Products” pilihan yang namanya “Other/Custom“
8. Lalu pilih “AE (3×5) – Address” di kolom Product Number
9. Terus turun ke bawah lagi, lihat sebuah tombol yang bernama “New Label“, klik tombol itu.
10. Akan muncul lagi kotak dialog seperti ini:

label3


11. Nah kasih nama labelnya terserah kalian, di tutorial ini kasih nama aja “Label” di kolom Label Name
12. Sekarang kita ambil contoh label yang akan kita gunakan adalah label Tom & Jerry nomer 103. Sekarang ambil selembar label dan sebuah mistar/penggaris. Ukurlah Side margin, horisontal pitch dan lain-lain sehingga hasilnya sama seperti gambar di bawah ini.

label4

13. Setelah itu klik OK
14. Lalu Klik “OK” lagi di dialog box Label Options.
15. Kemudian di dialog box Envelop and Labels (seperti di nomer 4) klik “New Documents“
16. Hasilnya akan seperti ini:

label5

17. Itu belum selesai, karena ukuran kertasnya belum sesuai dengan ukuran kertas kuningnya Tom & Jerry. Karena itu kita samakan ukurannya dengan, Klik menu File>Page setup. Kemudian ukur lagi dengan mistar ukuran lebar dan tinggi kertas kuningnya. Ukurannya adalah lebar 20,5cm, tinggi 16,5cm. Masukkan data tersebut ke ukuran kertasnya. Perhatikan baik2 ya, paper sizenya adalah “Custom” setelah itu baru masukkan angkanya. Setelah itu Klik OK

label6

18. Hasilnya, kita akan mempunyai ukuran yang pas dengan label Tom & Jerry no. 103. Tapi jangan lupa untuk menyimpan format ini ke dalam bentuk MS Word Template. Klik File>Save As>Document Template. Simpan.


label7

19. Selesai deh pekerjaan kita.
Lain kali saat kita membutuhkannya kita tinggal membuat dokumen baru dengan Template Label yang sudah kita buat. Mencari templatenya ada di gambar berikut ini.

label8

Nah, sudah berhasil dengan nomor 103, ingin membuat dengan seri lain? Ulangi saja langkah tadi, dan di langkah nomor 11 silahkan ukur sesuai dengan seri kertas Tom & Jerry yang kamu pakai. Di langkah terakhir, save sebagai Document Template dengan nama yang berbeda, misalnya Label103, Label121 dan sebagainya. Oh iya, file Documen Template MS Word, memiliki file extension *.dot.

Sebagai tambahan, template yang sudah kita buat bisa dicopy ke flashdisk atau ke CDROM atau diupload ke website pribadi kamu buat backup yang bisa dibawa atau diakses dimana2. Jadi kamu nggak perlu lagi mengulangi langkah2 ini setiap saat. Cukup buka file template itu aja. Yang biasanya dipakai untuk label stiker ukurannya: 103 dan 121.
Untuk download label template yang lain bisa langsung ke Tom & Jerry, klik aja:


http://www.tjlabels.com/download.html

Semoga berguna.



Inilah 10 Makanan Bermelamin Temuan YLKI

Mas Han     20.46     0
Penelitian sample dilakukan pada Desember 2008 di sejumlah retail modern.
Kandungan melamin dalam makanan harus terus diwaspadai. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melansir 10 makanan mengandung melamin, Rabu 4 Maret 2009.

Dalam rilisnya, Ketua YLKI, Husna Zahir mengatakan penelitian sample dilakukan pada Desember 2008 di sejumlah retail modern seperti supermaket dan toko di beberapa lokasi yaitu Pasar Baru, Cempaka Mas, Mangga Dua, dan Kelapa Gading. "Alasannya, karena lokasi itu merupakan pintu masuk barang impor baik legal maupun ilegal," kata Husna dalam rilisnya.

Penelitian, lanjut dia, bekerjasama dengan Laboratorium Departemen Kimia Fakultas MIPA, UI. Dari total sample 28 produk yang masuk laboratorium, 10 diantaranya terbukti mengandung melamin.

Berikut Ini 10 pangan tercemar melamin:

1. Kino Bear Coklat Crispy, registrasi MD 662211108168, produksi PT Kinosentraindustrindo, kawasan Niaga Selatan Blok B 15, Bandar Kemayoran. Mengandung melamin 97,28 ppm

2. Yake assorted Candies, tanpa nomor registrasi, produksi Fujian Yake Food, tak ada alamat importir, permen coklat panjang. Melamin: 56,54 ppm

3. F&N, suku kental manis, registrasi ML 505417006156, importir Ikad-Jakarta. Melamin: 45,09 ppm

4. Kembang gula Tirol Choco Mix, registrasi ML 237103407045, importir PT Indomaru Lestari, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, melamin: 17, 18 ppm

5. Dutchmill, yogurt drink natural, registrasi ML 406505001229, produksi Diary Plus Company Limited Nakom Sawan, Thailand. Importir PT Nirwana Lestari, Bantar Gebang, Bekasi. Melamin: 15, 98 ppm

6. Pura Low Fat UHT milk beverage, registrasi ML 40508002189, produksi Fonterra Brands New Zealand, importir PT Sukanda Jaya, Cibitung, Bekasi. Melamin: 11,70 ppm

7. Nestle Bear Brand sterilized low fat milk, produksi F&N Dairies Thailand. Melamin: 10, 88 ppm

8. Crown Lonx Biskuit rasa coklat, registrasi ML 8227118009109, improtir PT Koin Bumi, Jalan Senayan, Jakarta, produksi Crown Con Co. Melamin: 9,54 ppm

9. Fanfun sweet heart biscuit, tanpa nomor registrasi, tak ada alamat importir. Melamin: 3,17 ppm

10. Yake Assorted Candies, tanpa nomor registrasi, produksi Fujian Yake Food, jenis permen coklat lonjong agak lentur. Melamin: 1, 15 ppm

(http:www.metro.vivanews.com Kamis, 5 Maret 2009)

E-mail Newsletter

Sign up now to receive updates from us.

Article Menu

Popular Posts

Recent comments

© 2014 Mas Han. Designed by Bloggertheme9.
Proudly Powered by Blogger.