Tampilkan postingan dengan label Law. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Law. Tampilkan semua postingan

Hukum Laut atau Hukum Maritim?

Mas Han     18.40     2
Sebuah tulisan dari Ibu Dhiana Puspitawati, SH. LLM. PhD yang saya ambil dari OMBAK- Badan Pers Mahasiswa blognya Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Hang Tuah Surabaya.


Hukum Laut atau Hukum Maritim?
Oleh Dhiana Puspitawati, SH. LLM. PhD
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya



Perkembangan masalah kelautan belakangan ini sangat menggembirakan. Diawali gagasan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar untuk membentuk kaukus kelautan di tubuh DPR serta kesiagaan Marinir menjaga lima pulau terluar di perairan selatan Indonesia yang berbatasan dengan Timor Leste dan Australia. Setelah itu, optimisme KSAL untuk mengamankan Selat Malaka yang rawan akan terorisme dan perompakan serta usul Prof Dr Dimyati Hartono untuk membentuk peradilan maritim yang khusus menangani kasus maritim. Hal-hal tersebut merupakan bukti meningkatnya kepedulian terhadap ocean affairs. Tetapi, bila kita cermati, timbul kebingungan dalam memahami istilah laut dan maritim. Apalagi, jika disertai kata hukum sehingga menjadi hukum laut dan hukum maritim. Memang, kedua istilah itu jatuh dalam lingkup ocean affairs, tetapi mempunyai ruang lingkup yang berbeda.

Hukum Laut dan Hukum Maritim

"Most comprehensively viewed, the international law of the sea comprises two very different sets of principles. One set of principles, establishing certain basic, overriding community goals, prescribes for all states the widest possible access to, and the fullest enjoyment of, the shared use of the great common resource of the oceans. The other set of principles, commonly described
as jurisdictional, expresses certain implementing policies designed economically to serve the basic community goals of shared use by establishing a shared competence among states in a domain largely free from the exclusive public order of any particular state." (McDougal: 1960).

Lahirnya Konvensi Hukum Laut 1982, yang lebih dikenal dengan sebutan UNCLOS 1982, menandai suatu era baru dalam hukum laut internasional. Tetapi bila dicermati, walaupun UNCLOS 1982 mengatur hampir semua aspek kelautan, UNCLOS 1982 tidak mengatur the use of ocean as a means to transport people and their goods from place to place (marine transport).

Hal itu tidaklah aneh karena memang nyatanya marine transport did not belong dalam public domain sehinga berada di luar scope UNCLOS. Dari sinilah muncul hukum maritim yang lebih mengatur pada lalu lintas commercial ships atau marine transport, baik sebagai alat transportasi orang maupun pengangkut barang lewat laut. Karena itu, tidak dapat dimungkiri bahwa hukum maritim juga "berangkat" dari ocean affairs.

Hukum laut atau yang lebih dikenal dengan the law of the sea lebih mengarah kepada pengaturan-pengaturan publik yang bisa dikatakan lebih luas. Misalnya saja, masalah kedaulatan suatu negara akan wilayah lautnya serta pengaturan hak lintas kapal asing.

Suatu contoh kasus hukum laut adalah kasus Bawean 2003 tentang hak lintas Armada Angkatan Laut Amerika melalui ALKI Timur-Barat serta penentuan pulau-pulau terluar Indonesia untuk penarikan archipelagic baselines dan kasus-kasus pencemaran laut.

Sengketa yang timbul dari hukum laut lebih melibatkan negara sehingga penyelesaiannya lebih mengarah kepada dirumuskannya suatu bilateral atau multilateral agreement. UNCLOS jugamengenal law of the sea tribunal untuk penyelesaian sengketa hukum laut.

Sementara itu, hukum maritim atau yang biasa disebut maritime law mengatur akibat-akibat dari penggunaan laut sebagai alat transportasi, mencakup hal-hal seperti collisions, salvage, towage, pilotage, serta marine insurance.

Hal-hal semacam itu belum diatur khusus di Indonesia. Aturan tentang peran pandu (pilotage) dan marine insurance masih mengacu pada Kitab UU Hukum Dagang (KUHD). Dengan demikian, perlu juga dipikirkan kemungkinan perumusan suatu Indonesian Maritime Act.

Dengan demikian, hukum maritim lebih mengarah ke pengaturan-pengaturan private. Sengketa yang timbul dari hukum maritim inilah yang mungkin memerlukan suatu peradilan khusus di bidang maritim. Hanya, perlu diingat lagi bahwa sebenarnya kita sudah punya Dewan Maritim Indonesia.

Dewan Maritim Indonesia

Perlunya pendirian peradilan khusus yang menangani kasus maritim mungkin bisa disubstitusikan dengan "menggemukkan" fungsi Dewan Maritim Indonesia (DMI). Sebelum melangkah ke pembentukan lembaga lain kelautan, seperti kaukus kelautan atau peradilan kemaritiman, perlu dipertimbangkan efektivitas lembaga kelautan tersebut.

Saat ini, kewenangan DMI sesuai dengan pasal 1 Keppres No 77/1996 adalah mengoordinasikan kebijakan-kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan kelautan dan sama sekali tidak mencakup ruang lingkup hukum maritim sebagaimana diuraikan di atas. Dengan demikian, akan lebih tepat jika DMI disebut dengan Dewan Kelautan Indonesia.

Sangatlah disayangkan bahwa kewenangan DMI yang beranggota politisi, pemerintah, swasta, maupun NGO "hanya" terbatas pada koordinasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan kelautan. Dewan tersebut hanya bersifat sebagai consultative forum. Karena itu, dalam hal law enforcement, lembaga itu terkesan toothless.

Yang kita perlukan sebenarnya lembaga kelautan yang terpadu sekaligus punya kewenangan untuk menelurkan suatu kebijakan dan peraturan perundang-undangan di semua bidang kelautan yang juga mencakup bidang maritim serta sebagai forum penyelesaian sengketa. Dengan kata lain, lembaga yang ramping, tapi kaya fungsi dengan struktur mandiri. Lembaga tersebut bukan saja beranggota orang-orang yang peduli terhadap masalah kelautan, tetapi juga expertise-expertise dalam bidang hukum kelautan dan hukum kemaritiman yang diharapkan dapat merumuskan suatu integrated ocean policy.

Integrated Ocean Policy

Pengaturan kebijakan-kebijakan, baik di bidang kelautan maupun kemaritiman, saat ini masih bersifat sektoral dan tersebar di Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perhubungan, dan Departemen Perdagangan. Ditambah lagi, otonomi daerah di seluruh tingkat pemerintahan, baik pusat, provinsi, kota maupun kabupaten, punya andil dalam pengaturan pengelolaan kelautan.

Dengan demikian, batas-batas kewenangan antartingkat pemerintah tersebut menimbulkan suatu permasalahan. Hal itu dapat mengakibatkan tumpang tindihnya kebijakan dan peraturan yang berhubungan dengan kelautan dan kemaritiman. Di sinilah perlunya suatu integrated ocean policy yang berfungsi sebagai umbrella policy bagi ocean affairs.


Dhiana Puspitawati SH LLM, PhD Candidate bidang the Law of the Sea, T.C. Beirne School of Law, The University of Queensland, Australia. Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Hang-Tuah Surabaya

Tari Pendet diklaim Malaysia (perspektif hukum)

Mas Han     13.38     2

Klaim kebudayaan Indonesia masih saja terus dilakukan oleh Malaysia. Beberapa waktu yang lalu misalnya, terjadi polemik yang cukup seru tentang kepemilikan yang sah produk kesenian Reog. Malaysia menyatakan bahwa tarian itu sejenis kesenian barongan. Tapi saya rasa tidak tepat karena ada karakter burung merak yang sangat jelas tidak terdapat pada barongan. Kesenian Reog lahir karena sebuah legenda yang muncul pada jaman kerajaan Majapahit. Lalu klaim mereka terhadap lagu Rasa Sayange yang sudah dijadikan theme song tahun kunjungan wisata mereka. Lagu ini berasal dari Maluku yang unsur budayanya jelas lebih dipengaruhi unsur budaya kawasan papua, bukan Melayu. Setelah lagu ‘rasa sayange’, batik, angklung, reog Ponorogo, bunga Raflesia, dan yang terbaru tarian sakral Bali, tari Pendet. Pola pengklaimannya pun dilakukan melalui momentum formal kenegaraan. Seperti melalui media promosi ‘Visit Malaysia Year’ yang diselipkan kebudayaan nasional Indonesia. Geram dan marah muncul dari masyarakat Indonesia menyikapi klaim kebudayaan yang dilakukan Malaysia. Berbagai aset budaya nasional dalam rentang waktu yang tak begitu lama, diklaim negara tetangga. 
Persoalan seperti klaim tari Pendet oleh Malaysia masih berpeluang terus terjadi dan tidak hanya dari Malaysia, namun negara lainnya di sekitar Indonesia. 
Saya menyarankan, agar pemerintah mendata ulang kekayaan budaya Nusantara dengan menerbitkan hak cipta. Menurut saya, kasus seperti klaim Tari Pendet dan kasus lain yang telah terjadi sebelumnya seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah dan menyadarkan pemerintah untuk cepat bertindak.
Persoalan klaim kebudayaan Indonesia oleh Malaysia ada baiknya telunjuk Indonesia tak hanya menuding pihak Malaysia semata. Tak salah jika melakukan introspeksi atas ketahanan dan kepedulian bangsa ini terhadap warisan nenek moyangnya. Perlunya kesadaran aspek hukum oleh masyarakat Indonesia terhadap perlindungan dan pelestarian produk budaya Indonesia juga harus ditingkatkan. Ketidaktahuan tentang adanya Hak Kekayaan Intelektual atas produk-produk makanan, budaya, kesenian dan lain-lain menjadikan budaya kita sebagian tidak terlindungi oleh hukum. Sehingga celah ini bisa dimasuki dan di manfaatkan oleh negara-negara lain untuk mengklaim budaya Indonesia. Melalui tulisan ini semoga bisa menambah khasanah pengetahuan pembaca tentang Hak Kekayaan Intelektual/HKI, sehingga bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari ataupun disampaikan ke orang lain dalam upaya untuk melindungi produk-produk budaya Indonesia dari klaim negara lain.

PENGERTIAN DAN REZIM HKI
Intellectual property right dipadankan menjadi Hak kekayaan intelektual dalam bahasa Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.03.PR.07 Tahun 2000 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam suratnya Nomor 24/M/PAN/1/2000, dapat disingkat dengan HKI atau dengan akronim HaKI.
Rezim/jenis HKI dalam perspektif hukum Indonesia terdiri dari:
1. Hak Cipta dan hak terkait dengan Hak Cipta (Copy right dan Neiughbouring right), termasuk pengetahuan tradisional (traditional knowledge) bidang budaya, seperti folklor dapat berbentuk ekspresi cerita rakyat, musik, tarian, nyanyian;
2. Hak milik industri (Industrial property right), yang terdiri dari:
a. Paten (patent), termasuk pengetahuan tradisional (traditional knowledge) bidang teknis medis, industri, pertanian, dan bidang lainnya yang berkaitan.
b. Desain Industri (industrial design), termasuk pengetahuan tradisional (traditional knowledge) bidang desain, kerajinan tangan, dan simbol-simbol.
c. Merek (Barang dan Jasa) (trade mark) termasuk indikasi geografis (Geographycal Indication), indikasi asal (indications of origin) atau indikasi sumber (indication of source) dan penamaan asal (appellations of origin);
d. Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
e. Desain tata letak sirkuit terpada (layout design of integrated circuit )
f. Rahasia Dagang (trade secret);
g. Varietas tanaman;
Disamping rezim HKI di atas masih terdapat juga rezim HKI Tradisional,yang terdiri dari:
a. Sumber Daya Genetik (Genetic Resources)
Sumber daya hayati merupakan identitas budaya bagi komunitas adat, dimana proses kepunahan sumber daya hayati berarti kepunahan kebudayaan komunitas adat. Pemanfaatannya, untuk pangan, papan, dan sandang dan kelestarian sumber daya hayati erat kaitannya dengan kearifan tradisional yang dimiliki oleh komunitas. Sehingga pemanfaatan dan perlindungan sumber daya hayati harus berangkat dari nilai-nilai budaya ataupun ekspresi budaya yang menjadi bagian dari kehidupan keseharian mereka.
b. Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowledge)
Pengertian pengetahuan tradisional, menurut Agus Sardjono, merupakan pengetahuan yang dimiliki atau dikuasai dan digunakan oleh satu komunitas, masyarakat, atau suku bangsa tertentu yang bersifat turun temurun dan terus berkembang sesuai dengan perubahan lingkungan.
Dalam pada itu, pengetahuan tradisional, menurut Henry Soelistio Budi, adalah pengetahuan yang status dan kedudukannya ataupun penggunaannya merupakan bagian dari tradisi budaya masyarakat.Sementara itu, interpretasi dari pengetahuan tradisional, menurut Prabudda Ganguli, menggabungkan inovasi dan banyaknya pengetahuan yang secara terus menerus dikembangkan, diperoleh, digunakan, dijalankan, ditransmisikan, dan diteruskan oleh komunitas melalui generasi yang ditopang oleh ekologi mereka, lingkungan, pola hidup, tingkah laku, masyarakat, dan kebudayaan.
Pengetahuan tradisional bersifat dinamis, dalam arti diciptakan dan dibuat dalam menjawab setiap tantangan sosial dan tantangan alam yang berkaitan dengan ikwal pertanian, makanan, lingkungan dan kesehatan termasuk obat-obat yang berhubungan dengan obat penyembuhan, pengetahuan yang berhubungan dengan keanekaragaman hayati, ekspresi folklor dalam bentuk musik, tarian, lagu, desain-desain kerajinan tangan, cerita, karya-karya seni, elemen-elemen bahasa seperti nama-nama, indikasi geografis dan simbol-simbol serta properti kebudayaan yang dapat dipindah-pindahkan. Sedangkan hal-hal yang tidak diahasilkan dari kegiatan intelektual di bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra atau seni, seperti sisa-sisa peninggalan manusia (fosil), bahasa umumnya, dan warisan budaya dalam arti luas (cultural heritage). Contoh sederhana dari pengetahuan tradisional di Indonesia misalnya pranoto mongso (pengetahuan yang mengajarkan bagaimana membaca musim), teknik atau cara bercocok tanam, terapi pengobatan, perawatan tubuh, dan teknik memproses kain batik ataupun pewarnaan kain dengan bahan dari tumbuhan (untuk sekedar membedakan dengan wenter, dan naptol).
Adapun ruang lingkup pengetahuan tradisional dalam sistem hukum HKI Indonesia, dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. bidang budaya, seperti folklore dapat berbentuk ekspresi cerita rakyat, musik, tarian, nyanyian, yang lebih banyak berkaitan dengan hak cipta;
2. bidang teknis medis, industri, pertanian, dan bidang lainnya yang berkaitan dengan paten;
3. bidang desain, kerajinan tangan, dan simbol-simbol yang berkaitan dengan desain industri, serta;
4. Indikasi geografis, dan indikasi asal serta penamaan asal yang berkaitan dengan merek.
c. Ekspresi Kebudayaan Tradisional (Folklor)
RPP mengenai "Hak Cipta atas Folklor yang Dipegang oleh Negara", adalah jabaran lebih khusus mengenai pengaturan folkor dalam Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Dalam draft Peraturan Pemerintah tersebut yang disebut sebagai folklor dipilah ke dalam:
(1) ekspresi verbal dan non-verbal dalam bentuk cerita rakyat, puisi rakyat, teka-teki, pepatah, peribahasa, pidato adat, ekspresi verbal dan non-verbal lainnya;
(2) ekspresi lagu atau musik dengan atau tanpa lirik; 
(3) ekspresi dalam bentuk gerak seperti tarian tradisional, permainan, dan upacara adat;
(4) karya kesenian dalam bentuk gambar, lukisan, ukiran, patung, keramik, terakota, mosaik, kerajinan kayu, kerajinan perak, kerajinan perhiasan, kerajinan anyam-anyaman, kerajinan sulam-sulaman, kerajinan tekstil, karpet, kostum adat, instrumen musik, dan karya arsitektur, kolase dan karya-karya lainnya yang berkaitan dengan folklor.
Di bawah UU Hak Cipta tersebut dirancang suatu Peraturan Pemerintah (PP) tentang "Hak Cipta atas Folklor yang Dipegang oleh Negara". Dalam hal itu yang dimaksud dengan "folklor" adalah segala ungkapan budaya yang dimiliki secara bersama oleh suatu komuniti atau masyarakat tradisional. Termasuk ke dalamnya adalah karya-karya kerajinan tangan. Dalam RPP tersebut dimasukkan pokok mengenai perlindungan terhadap pemanfaatan oleh orang asing, di mana pihak pemanfaat itu harus lebih dahulu mendapat izin dari instansi pemerintah yang diberi kewenangan untuk itu, serta apabila perbanyakan dilakukan untuk tujuan komersial, harus ada "keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi" dari karya folklor tersebut.
Seni dan budaya tidaklah statis, melainkan dinamis dan secara kontinu terus dimanfaatkan oleh masyarakat hingga kini dengan perubahan dan peningkatan. Misalnya adalah motif batik. Dalam kebudayaan Jawa telah mentradisi berupa sejumlah motif dasar, misalnya yang disebut truntum, semèn, kawung, parang, dll. Demikian juga dalam kain tenun seperti songket (Sumatera), lurik (Jawa), dll. Demikian juga dalam bidang kuliner, dikenal makanan “Coto Makassar” (Makasar), “Empe-empe” (Palembang), “Gudeg” (Yogyakarta), dll.

UPAYA PERLINDUNGAN HKI
Dalam undang-undang HKI yang telah ada, undang-undang yang secara ekspilisit mupun tidak langsung menyebutkan mengenai traditional knowldege, yaitu: 
Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undangt-Undang Nomor 7 Tahun 1987) 
Dalam Pasal 10, dan Pasal 11 (1), disebutkan sebagai berikut:
Pasal 10 
(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan pra sejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya. 
(2) a. Hasil Kebudayaan Rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya dipelihara dan dilindungi oleh Negara; 
b. Negara memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut pada ayat (2)a terhadap luar negeri. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11 
(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya : 
a. buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan; 
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
d. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara; 
e. drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
f. karya pertunjukan;
g. karya siaran;
h. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
i. arsitektur;
j. peta;
k. seni batik;
l. fotografi;
m. sinematografi;
n.terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Selain dengan Undang-Undang Hak Cipta di atas, upaya pemerintah yang telah dilakukan pemerintah antara lain:
1. Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi international di bidang hak cipta, yaitu :
a. Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No.18 Tahun 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO pada tanggal 5 Juni 1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 5 September 1997;
b. WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan Kepres No. 19 Tahun 1997. Kini, pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan peratifikasian WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT) 1996.
2. BPPT pada awal 2005 telah mendaftarkan Program Legasi Nasional ke DPR agar Pengetahuan Tradisional dapat dibuat undang-undangnya. Kemudian ada juga desakan dari negara berkembang untuk memasukkan Genetic Resources Traditional Knowledge and Folklore (GRTKF) ke dalam ketentuan anggota WIPO yang berlaku secara internasional lewat international treaty.
3. Dalam forum internasional, wacana perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi kebudayaan dibicarakan dalam pertemuan antar Pemerintah negara-negara anggota WIPO (WIPO Intergovernmental Committee on Intellectual Properly Rights and Genetic Resources, Traditionaol Knowledge and Folklore/IGC-GRTKF).
4. Membuat aturan hukum yang dapat dipahami dengan mudah oleh warga masyarakat karena sesuai dengan sistem nilai, pandangan, sikap, dan perilaku warga masyarakatnya, serta mampu memberikan peluang kepada mereka untuk ikut berpartisipasi mewujudkan idea pemanfaatan warisan budaya sebagai alternatif sumber ekonomi yang baru.
5. Indonesia memimpin pertemuan Komite Antar Pemerintah mengenai perlindungan HKI di Swiss.
6. Karena berangkat dari konsep individualistik, maka saat ini, hak cipta tidak bisa diregistrasi atau didaftarkan atas nama sebuah komunitas atau daerah regional, tapi harus secara perseorangan atau atas dasar sebuah entitas bisnis. Memang belakangan ini Indonesia dan beberapa Negara lain, seperti Brasil, Canada, India, Argentina, dll berusaha untuk menggolkan UU Folklore (Hak Cipta atas nama Nenek Moyang atau regional) dengan menggelar Gerakan Access for Knowledge (A2K Movement). Gerakan A2K ini prihatin dengan regulasi-regulasi hak cipta yang mempengaruhi akses-akses seimbang akan pengetahuan yang sangat diperlukan oleh sebuah masyarakat, demi kelangsungan hidup dan peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Selain itu, gerakan A2K ini sangat mendukung kreatifitas dan inspirasi-inspirasi yang dihasilkan oleh komunitas-komunitas. Gerakan A2K mencoba melindungi sumber-sumber dari penciptaan dan managemen pengetahuan atau kekayaan budaya sebuah peradaban. Sayangnya, di Indonesia sendiri yang merupakan salah satu negara terkaya di dunia dalam hal keanekaragaman seni & budaya, UU Folklore belum-belum juga disahkan oleh DPR RI.
7. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata akan menyusun kebijakan perlindungan kepemilikan Hak kekayaan Intelektual (HKI) pengetahuan teknologi tradisional yang masih banyak dimiliki oleh suku bangsa di Indonesia.
8. Di samping itu, untuk memperkuat komitmen yang ada, pada tahun 2003 diterbitkan surat edaran Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang intinya meminta kepada daerah untuk melakukan inventarisasi teknologi tradisional yang ada di masing-masing daerah.
9. Data yang diperoleh melalui deskripsi-deskripsi tersebut nantinya secara bertahap akan dimasukkan ke dalam data base untuk memudahkan kepemilikan suatu karya dan produk pengetahuan teknologi tradisional masuk dalam perlindungan HKI.

WIPO dan Manfaatnya 
WIPO Adalah Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia atau disebut juga World Intellectual Property Organization (WIPO) (bahasa Perancis : Organisation mondiale de la propriété intellectuelle atau OMPI) adalah merupakan salah satu badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. WIPO dibentuk pada tahun 1967 dengan tujuan "untuk mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia." 
WIPO saat ini beranggotakan 184 negara, serta menyelenggarakan 23 perjanjian internasional, dengan kantor pusatnya di Jenewa, Swiss. Vatikan dan hampir seluruh negara anggota PBB merupakan anggota WIPO. Negara-negara yang tidak menjadi anggota WIPO ini adalah Kiribati, Kepulauan Marshall, Federasi Mikronesia, Nauru, Palau, Palestina, Republik Demokrasi Arab Sahrawi, Kepulauan Solomon , Taiwan, Timor Leste, Tuvalu, dan Vanuatu.
Pendahulu WIPO bernama BIRPI (Perancis : Bureaux Internationaux Réunis pour la Protection de la Propriété Intellectuelle, yang didirikan tahun 1893 untuk mengawasi Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri.
WIPO secara resmi dibentuk oleh Konvensi Pembentukan Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia (ditandatangani di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 dan diperbaiki pada tanggal 28 September 1979). Berdasarkan pasal 3 dari konvensi ini, WIPO berupaya untuk "melakukan promosi atas perlindungan dari hak atas kekayaan intelektual (HKI) ke seluruh penjuru dunia." Pada tahun 1974 WIPO menjadi perwakilan khusus PBB untuk keperluan tersebut.
Tidak seperti cabang-cabang lain dari PBB, WIPO memiliki sumber dana sendiri yang cukup besar, di luar kontribusi dari negara-negara anggotanya. Pada tahun 2006, di atas 90% dari pemasukannya yang berkisar 500 juta CHF diperkirakan berasal dari pendapatan berbentuk imbal jasa yang diperoleh International Bureau (IB) dari aplikasi HAKI dan sistem registrasi yang mengatur Traktat Kerjasama Paten, Sistem Madrid untuk merek dan Sistem Den Haag untuk Hak atas Desain Industri.
Batik, Tari Pendet dan lain-lain merupakan salah satu kasus nyata bagaimana kekayaan asli kita yang sudah ratusan tahun dipelihara tiba-tiba diklaim sebagai hasil karya Malaysia. Malaysia adalah negeri yang sebenarnya tidak kreatif tapi pintar mengelola SDM-nya. Sedangkan kita sebaliknya.
Paten itu meyangkut penemuan teknologi baru. Adapun batik bukan teknologi baru. Maka batik tidak bisa dipatenkan. Kalau seseorang menciptakan motif batik, dan dia ingin karyanya tidak dibajak orang lain, maka yang bisa dilakukan adalah mendaftarkan Hak Cipta-nya ke Haki, bukan mematenkan karyanya. Jadi hanya satu motif itu yang tidak boleh ditiru/dibajak orang lain. 
Selama ini telah terjadi salah faham soal batik. Yang sebenarnya terjadi adalah, ada satu perusahaan di Malaysia. Perusahaan ini mendapat order untuk membuat motif tertentu sesuai pesanan klien. Klien ingin motif yang dibuat adalah motif batik. Maka dibuatlah motif batik ini. Nah, supaya motif ini tidak dibajak perusahaan lain, sang pembuat mendaftarkan hak cipta-nya ke World Intellectual Property Rights Organization (WIPO). Jadi hanya motif tertentu itu saja yang didaftarkan, bukan dipatenkan. 
Motif batik jumlahnya bisa jutaan motif. Mungkin 99% diciptakan oleh orang Indonesia. Malaysia tidak bisa mematenkan design, kalau teknologinya bisa dipatenkan misalnya orang menemukan teknologi... cetak batik dalam sedetik... yang seperti itu baru bisa untuk dipatenkan.
Indonesia selaku anggota World Intelectual Property Organization(WIPO) yang telah memilkik UU HKI sudah tentu perlu bersikap cerdas dan cerdik dalam memanfaatkan keanggotaan di WIPO ini bagi semaksimalnya kepentingan nasional bangsa dan negara Indonesia.
Jangan sampai keanggotaan Indonesia di WIPO ini malah menyebabkan kerugian besar dalam bidang perekonomian dan perdagangan Internasional, serta memberikan kesengsaraan bagi masyarakat Indonesia pada umumnya. Misalnya, banyaknya Kepemilikan Intelektual Bangsa Indonesia berupa hasil karya seni dan budaya asli Indonesia malah terlepas dari tangan kita, menjadi milik bangsa dan negara asing. Sepertli lagu-lagu karya asli bangsa Indonesia, pola desain batik,tarian, ukiran, tenunan, kerajinan tangan, dll, tanpa kita sadari, terlepas dari tangan bangsa Indonesia. 
Produk budaya tradisional kita, terutama yang telah menjadi public domain, memerlukan pengakuan internasional dan perlindungan secara global. Untuk itu perlu pemahaman yang tepat dan upaya terpadu untuk memperjuangkannya.
Pemerintah perlu segera membuat kebijakan tentang perlindungan Pengetahuan Tradisional. Sejauh ini secara eksplisit masalah Pengetahuan Tradisional hanya terkait pada UU Otonomi Daerah No. 22 Tahun 1999 pasal 10, UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 pasal 10 dan Regulatory Instrument article 23.2 : The Government shall protect the traditional knowledge folklore, as well as biological and non biological diversity in Indonesia. Hal ini sangat lemah untuk melindungi masyarakat sebagai sumber pengetahuan tradisional, sehingga diperlukan produk legal tersendiri. Sementara itu, banyak negara sudah memiliki UU Pengetahuan Tradisional dan badan khusus yang menangani perlindungan pengetahuan tradisional.

Konflik Kewenangan Dalam Penegakan Hukum Perikanan

Mas Han     06.30     1

Dalam pasal 73 Undang-undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa terdapat 3 (tiga) instansi yang berwenang dalam penegakan hukum perikanan, yaitu instansi Departemen Kelautan Dan Perikanan (DKP), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), serta kepolisian negara RI (POLRI). Ketiga instansi tersebut sama-sama berwenang untuk menangani perkara yang sama, artinya sama-sama bisa melakukan penyidikan, pemberkasan BAP serta menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum tanpa ada keterpaduan sistem dalam pelaksanaannya. Sehingga dalam kenyataan di lapangan seringkali terjadi konflik kewenangan dalam penegakan hukum perikanan. Konflik kewenangan ini bisa bersifat negatif tetapi bisa juga konflik kewenangan yang bersifat positif (sama-sama berwenang). Konflik kewenangan yang terjadi sangatlah tidak menguntungkan dan harus segera di carikan jalan keluarnya secara hukum.
Dalam dunia hukum kita mengenal ada tiga sumber kewenangan, yaitu Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat. Dikaitkan dengan ini maka kewenangan penegakan hukum perikanan oleh ketiga instansi penegakan hukum perikanan tersebut yang bersumberkan pada UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, maka kewenangan tersebut merupakan kewenangan Atribusi. Secara hukum ketiga instansi penegak hukum perikanan tersebut sama-sama berwenang untuk membuat aturan hukum yang bersifat regulasi dalam menjalankan kewenangannya untuk menegakkan hukum perikanan. Pembentukan aturan hukum regulasi tersebut harus berdasarkan UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karena perlu kita sadari bahwa seluruh tindak pemerintahan di bidang penegakan hukumharus berdasarkan pada asas legalitas (berdasarkan pada aturan hukum yang jelas).
Penyelesaian konflik konflik kewenangan ini perlu dilakukan dengan pendekatan hukum. Perlu dibentuk suatu forum koordinasi seperti yang telah ditentukan dalam pasal 73 ayat (3) UU No.31 tahun 2004 tentan Perikanan. Meskipun pada kenyataannya telah dikeluarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER. 18/MEN/2005 tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan, belumlah dapat menyelesaikan konflik kewenangan dalam penegakan hukum perikanan. Dilihat dari kewenangan kelembagaan jelas Forum Koordinasi tidak mempunyai wewenang kelembagaan artinya apabila salah satu dari ketiga instansi penegak hukum perikanan tersebut tidak melakukan koordinasi maka tidak ada akibat hukumnya. Dan kenyataan yang ada di lapangan penegakan hukum perikanan dilakukan tanpa koordinasi dan berjalan sendiri-sendiri (sektoral) tanpa ada keterpaduan sistem. Hal ini dapat menimbulkan tindakan penyalahgunaan wewenang (membuka pintu Korupsi Kolusi dan Nepotisme) dan tindakan sewenang-wenang oleh ketiga instansi penegak hukum perikanan tersebut. Disamping itu juga tidak adanya lembaga pengawas yang mengontrol dan mengawasinya. Oleh karena itu perlu adanya lembaga pengawasan penegakan hukum perikanan serta perlu adanya keterpaduan sistem (Integrated System) dalam pelaksanaannya. Keterpaduan sistem itu misalnya dengan Online Integrated System. Contohnya apabila salah satu instansi penegak hukum perikanan tersebut melakukan penangkapan terhadap kapal yang melakukan illegal fishing, instansi lain juga bisa memonitor tindakan itu. Bahkan instansi Kejaksaan dan Pengadilan Perikanan juga bisa memantau. Sehingga otomatis juga akan terjadi suatu pengawasan terhadap ketiga instansi penegak hukum perikanan tersebut. Apabila dengan cara online integrated system ini belum bisa dilaksanakan, maka perlu kita pikirkan untuk membentuk suatu lembaga pengawasan independen yang dibentuk dengan Undang-undang dan laporan pertanggung jawabannya langsung ke DPR.
Untuk menyelesaikan konflik kewenangan dalam penegakan hukum Perikanan sekiranya perlu adanya revisi terhadap Undang-undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan dengan menambahkan pembagian kewenangan secara jelas serta dilengkapi dengan mekanisme kerja yang pasti dan memasukkan sistem penegakan hukum perikanan secara terpadu yang dilengkapi dengan lembaga pengawasan dalam penegakan hukum perikanan, untuk menghindari terjadi konflik kewenangan seperti yang terjadi sekarang ini.

Hak-hak Anda dalam KUHAP yang Perlu Diketahui

Mas Han     04.50     0
1. Tidak ditangkap kecuali atas dasar bukti permulaan yang cukup dengan disertai bukti penangkapannya dan Anda diduga keras sebagai pelaku tindak pidana yang dituduhkan.
2. Secara umum setiap penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap anda dan barang-barang anda harus disertai; surat perintah, untuk melakukan hal tersebut atau Ketetapan Hakim. Dan bila terjadi salah tangkap, salah tahan, salah geledah maaupun salah sita dan apabila petugas yang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak disertai dengan surat-surat tersebut, jangan mau mengikuti keinginan petugas untuk ditangkap ataupun ditahan. Bila Anda tetap dipaksa, jangan melakukan perlawanan. Anda dapat melakukan protes secara tertulis yang ditujukan kepada atasan mereka, atau mengajukan gugatan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik melalui cara pra-peradilan.
3. Bila Anda ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili di muka sidang, wajib dianggap sebagai orang yang tidak bersalah (diperlakukan dengan manusiawi dan dihargai hak-haknya) sampai ada putusan Badan Peradilan yang menyatakan kesalahan Anda dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( asas praduga tak bersaalah ).
4. Sejak Anda mulai dalam penangkapan, penahanan, penuntutan ataupun diadili oleh Badan Peradilan, adalah hak Anda untuk diberi informasi dalam bahasa yang Anda mengerti , tentang :
- Peristiwa pidana yang dituduhkan atau dakwaan yang dibebankan pada Anda.
- Dasar Hukum tuduhan atau dakwaan kepada Anda.
- Hak-hak hukum yang Anda miliki.
- Didampingi oleh pembela satu atau lebih yang Anda pilih sendiri.
Informasi ini apabila tidak langsung diberikan oleh petugas, maka Anda harus meminta mereka agar menjelaskannya atau minta supaya dapat membaca terlebih dahulu hak-hak Anda dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
5. Setiap penangkapan dan penahanan memiliki batas waktu, keterangan ke tempat dimana Anda akan ditahan dan ada instansi yang bertanggung jawab atas penangkapan, penahanan, serta juga bertindak sebagai penjamin keamanan dan keselamatan Anda. Instansi tersebut adalah instansi mengeluarkan Surat Perintah penangkapan atau penahanan. Bila ada teman atau keluarga yang ingin mengetahui keadaan Anda, mereka dapat minta penjelasan kepada instansi yang mengeluarkan Surat Perintah penangkapan atau penahanan tersebut.
6. Setelah ditangkap atau ditahan, Anda berhak agar perkara atas diri Anda secepatnya diperiksa oleh Kepolisian, apabila telah selesai ditingkat Kepolisian, berkas perkara Anda harus segera diserahkankan kepada Kejaksaan, dan kejaksaan akan mengirimkan/melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri supaya diadakan siding yang terbuka untuk umum, jujur dan netral, kecuali perkara-perkara tertentu ( delik susila ) sidangnya harus tertutup untuk umum.
7. Untuk melakukan penangkapan dan penahanan petugas harus menunjukkan kepada Anda Surat Perintah Penangkapan atau Penahanan disertai dengan Surat Tugas, dan Anda harus diijinkan untuk membaca dan memahami surat-surat tersebut. Surat-surat tersebut tidak akan ditunjukkan oleh Kepolisian dalam hal Anda tertangkap tangan, yaitu :
- Tertangkap pada waktu melakukan tindak pidana.
- Tertangkap tidak berapa lama setelah tindak pidana selesai dilakukan dan Anda diduga keras sebagai pelakunya.
- Tertangakap sesaat setelah diserahkan oleh khalayak ramai bahwa Anda telah melakukan tindak pidana.
- Apabila Anda termasuk sebagai orang yang turut melakukan atau membantu terciptanya tindak pidana.
- Apabila Anda melarikan diri dari penjara atau dari tempat tahanan lainnya.
8. Selama Anda dalam penangkapan atau penahanan kepolisian Anda akan mengalami proses pemeriksaan / penyidikan, dan seluruh tindakan ini harus dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yaitu :
- Pemeriksaan yang dilakukan terhadap diri Anda.
- Penangkapan atas diri Anda.
- Penahanan atas diri Anda.
- Penggeledahan badan, pakaian dan rumah Anda.
- Pemasukan rumah.
- Penyitaan barang.
- Pemeriksaan surat-surat Anda.
- Pemeriksaan tempat kejadian.
- Dan pemeriksaan lainnya.
BAP yang diberikan dengan pribadi, keterangan, dan barang-barang, harus diketahui oleh Anda serta dibaca, dipahami, dan ditandatangani bila Anda setuju dengan isinya. Bila Anda tidak setuju dengan isinya, jangan ditandatangani dan nyatakan keberatan Anda menandatangani. Minta agar BAP diubah sesuai dengan pendapat Anda. Tetapi bila petugas mendesak Anda dengan ancaman kekerasan, patuhi saja dan Anda akan dapat menyatakan keberatan Anda ditingkat pemeriksaan pengadilan dengan mengemukakan alasannya.
9. Sejak mulai ditangkap, ditahan, atau berhubungan dengan pihak kepolisian/militer, Anda berhak didampingi oleh penasehat hukum untuk mendapatkan bantuan hukum. Anda atau keluarga Anda bisa menghubungi penasehat hukum yang dipilih sendiri baik satu atau lebih. Dalam pemeriksaan atas diri Anda di tingkat Kepolisian, Kejaksaan atau pemeriksaan di depan Pengadilan, Anda berhak :
- Untuk tidak menjawab ( tetap diam ) pada pertanyaan-pertanyaan yang menjebak / membahayakan kepentingan Anda.
- Memberikan keterangan secara bebas, tidak ditekan, disiksa atau ditakut-takuti atau ditipu.
- Tidak dipengaruhi secara licik dengan obat bius atau bahan kimia lain atau rayuan janji-janji yang dapat mengganggu kehendak bebas Anda.
- Memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi dan tidak dipaksa untuk membuat keterangan yang memberatkan Anda.
- Mengajukan saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan yang menguntungkan / meringankan diri Anda dan berhak minta permohonan itu juga dicantumkan dalam BAP.
10. Selama dalam penangkapan atau penahanan, Anda berhak menghubungi dan mendapat kunjungan setiap waktu dari :
- Dokter atau dokter pribadi apabila menderita sakit.
- Penasehat Hukum apabila memerlukan bantuan hukum.
- Rohaniawan, serta Anda pun berhak untuk dikunjungi sesuai jadual kunjungan oleh :
- Keluarga
- Teman-teman Anda
- Orang lain yang mempunyai kepentingan dengan diri Anda.
11. Dalam masa penahanan Anda dapat mengajukan keberatan penahanan dan atau memohon perubahan jenis penahanan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada instansi yang mengeluarkkan Surat Perintah Penahanan dengan atau tanpa jaminan berikut alasan-alasannya.
12. Dalam persidangan Anda berhak :
- Untuk didampingi oleh penasehat hukum .
- Diadili dalam persidangan yang terbuka untuk umum kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
- Meminta Jaksa untuk menjelaskan Surat Dakwaan apabila tidak dimengerti.
- Mengajukan sksi-saksi yang meringaankan ataupun yang menguntungkan Anda termasuk mengajukan saksi Ahli.
- Mencabut segala isi / keterangan yang ada dalam BAP atas dasar adanya tekanan, intimidasi atau terpaksa.
- Menolak keterangan saksi-saksi yang tidak sesuai dengan pendapat Anda, dengan menyatakan fakta yang benar kepada Hakim
- Membuat, membacakan Nota Pembelaan .
- Mengajukan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali atau Grasi demi kepentingan kebenaran hukum dan keadilan.

Indonesia Targets media piracy

Mas Han     07.58     0
The music Industry in Indonesia, nowadays get into the bad condition because of the copyright piracy. Indonesia music industry began in 1954, when Suyoso Karsono formed the first recording company “Irama”. He established his garage for recording several band albums. He would never realized that this music industry will grow up rapidly include many problems as followed.Suyoso commonly called Mas Yos would very surprised if he knows about the high percentage of music piracy in Indonesia now almost 90% than the original products. This bad situation causes many recording companies bankrupt, and only rested several recording companies which united under the Sound Industry Association of Indonesia (ASIRI).
As an industry, which makes, performs, promotes, protects and maintains the Indonesia music culture and also has given big income for the country as well as has given many employments, it should be saved from destruction. Therefore, the government takes actions in order to minimize and to stop the piracy. The government targets media piracy with a new copyright law that proposed since 2002.
State of the recorded music industry
As we know that many recording companies in Indonesia become extinct. This bad condition was caused by weak copyright as a major problem. Most of recording companies in Indonesia, including the five international majors, are losing money otherwise in danger of bankruptcy. It is impossible to tell at this point how much of this problem reflects competitions from illegal copying and how much may be attributed to the situation. However, pirated copies of Indonesian music appear to be more prevalent than those of foreign music. It is largely because of strong Indonesian preference for domestic music types.
There is a rather small price premium for legitimate music recordings over pirated versions in big cities, perhaps ranging from a multiple of 2 to 4 or 5. Many Indonesian music producers feel it necessary to bring their prices down to competitive range in relation to pirated copies in order to gain an acceptable market share.
The music industry business would expand considerably in the presence of more transparent and effective enforcement. If so, it would help Indonesian musicians considerably. Moreover, considerable scope exists for finding new artists in the countryside and extending income to them through royalties and copyright licenses as the sector expands.
Internet use is very small in Indonesia. There is not a serious problem in terms of downloading electronics files, mainly because there are so few PC’s in Indonesia, nearly all of which are in the workplaces, not homes. Besides, bandwidth is inadequate for purpose and Indonesian music producers tend not to place their files on the internet. This latter decision reflects both technical difficulties and concern over copying. Use of MP3 technologies for file sharing is raising and concern for music producers.
And what about music piracy in Indonesia? In all four types of recording media presented; cassettes, CDs, VCDs and DVDs, the estimated piracy rate for domestic’s product is not at least as high as for foreign products. Firms perceive domestics copying as the major source of piracy. Relatively few are concerned about imports of unauthorized copies, for such products do not have a sizeable market in Indonesia. Furthermore, downloading from internet is not particularly threatening at this time, given the small penetration of PCs into Indonesian use. Piracy is considered a problem by firms of all sizes. An important channel through which these firms must compete with copies is prices. They claim that they must “significantly reduce” their prices in order to compete.
Copyright Law
The common view of copyright problems is that weak enforcement encourages uncompensated copying (piracy) of recorded music and films as well as of computer programs, with the copies distributed widely at low cost. It is important to Indonesia to adopt and enforce stronger copyright law in order to encourage creative activity by local artists and firms, and also to support the transformation of that activity into products that reach the domestic and exports markets. If successful, it would give income for them. The new rights expected to raise the prices of copyrighted goods by reducing the supply of pirated versions. Copyright strengthening also expected to cut sales of imitation products overtime. Copyright protection is central to promoting recorded entertainment industries.
In addition to the improvements proposed in previous reports to the law of Republic of Indonesia, Number 19 year 202 Regarding Copyright (Copyright Law), draft “Right Management Information” (RMI) regulations were apparently finalized but were not issued in 2005, but implementing regulations regarding Technological Protection Measures (TPM) (as covered in article 27 of the Copyright Law) are still badly needed.
Enforcement
Legislation has been improved in the last couple of years, e.g. through the enactment of design protection, the Copyright Law amendments in 2003 and the implementation of the Optical Disc Regulations in April 2005. The Anti Corruption Committee established in 2004 was also identified as a positive point. Moreover, public statements have also been made to emphasize the need to take action against piracy. However, in practice, the level of infringement remains exceptionally high. There are very few prosecutions (none in 2004), the courts are extremely slow and inefficient, and there are frequent complaints about corruption. Indonesia has adequate IP law but very poor enforcement.
As might be expected, the capacity to undertake effective enforcement actions against copyright infringers is limited. There are a number of difficulties to mention.
1. The basic source of the problem is extensive piracy, largely of recorded movies and music. The incentives to copy and distribute such goods are enormous and this has become a significant industry. Even a well-funded enforcement agency would find difficult to make much of a dent in its scope.
2. Funding for the police is extremely low. The police therefore accept payments from complainants (e.g. music recording companies) to defray their costs. This system limits incentive of legitimate companies to complain and, in itself, is a questionable practice from the standpoint of hones and efficient enforcement.
3. There is a considerable scarcity of customs authorities and police personnel.
4. Centralized authorities in Jakarta and Bandung find it impossible to undertake enforcement activities in Indonesia’s widely flung urban and rural areas and coastlines.
5. Under prior law, a complainant had to come to court in Indonesia to make claim of infringement. Foreign companies (and certainly individual artists) often find it not worth the time and effort. The new law is supposed to permit outside copyright owners to retain Indonesian legal representation in such causes.
What need to be done?
1. Ensure effective implementation of civil, administrative and criminal procedures and remedies, including deterrent penalties, as well as reduced cost and length of proceedings.
2. Ensure equal treatment in practice between nationals and foreigners notably in terms of cost of proceedings.
3. Strengthen customs awareness of customs controls at the border.
4. Increase awareness among law enforcement organizations and training for officials.
5. Ensure transparency in administrative, provisional and customs measures procedures and effective action by the newly-established Anti Corruption Committee.
Based on the explanation we can get many inferences.
Enforcement suffers from considerable structural difficulties, including weak capacity, chronic under funding, limited access to enforcement procedures, and non transparency. This situation is unlikely to change for some time.
The recorded music industry may suffer the largest damages from local copying. It is difficult to think their problems closely with such issues as poverty of musicians in rural areas. Nonetheless, the evidence points to remarkably small number of musicians gaining revenue from the current system.
The copyright sectors stand to gain income and activity from stronger copyrights and this process is likely to intensify overtime. Nevertheless, it needs to be understood that stronger copyrights would generate some hardship over the short term for firms and workers engaged in unauthorized copying and distributing. While it is impossible to measure with confidence, it seems probable that employment in copying and selling pirated versions of music is significant in the larger cities. Accordingly, there will be an adjustment problem if stricter enforcement tends to reduce this activity.

E-mail Newsletter

Sign up now to receive updates from us.

Article Menu

Popular Posts

Recent comments

© 2014 Mas Han. Designed by Bloggertheme9.
Proudly Powered by Blogger.